Kejagung Ogah Ungkap Keberadaan Eks Stafsus Nadiem

Kejagung Ogah Ungkap Keberadaan Eks Stafsus Nadiem

Kejagung
Kejagung Ogah Ungkap Keberadaan Eks Stafsus Nadiem

LatestNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah buat persiapan cara ekstradisi terhadap Jurist Tan (JT), staf tertentu atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka di persoalan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penyidik tentu saja mengambil cara terbaik cocok prosedur untuk menegakkan proses hukum terhadap tersangka Jurist Tan. Sebelum pada akhirnya melakukan pengajuan ekstradisi.

“Ya nanti mungkin ke depan seperti itu (ekstradisi). Tapi yang tahu kan hukum acara kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi, atau red notice, atau DPO, kan ada tahapannya, prosesnya kita lalui dulu,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurut Anang, penyidik sudah melayangkan panggilan kontrol yang ke-2 terhadap Jurist Tan terhadap 21 Juli 2025. Namun tetap, tersangka tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan.

“Kita saat ini tengah berupaya bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tahu dia.

Anang memastikan, panggilan ketiga untuk kontrol Jurist Tan tengah dipersiapkan sebelum nantinya masuk ke langkah ekstradisi. Adapun soal keberadaan, dia masih enggan mengakses ke publik.

“Ya itu masih rahasia penyidik lah. Tapi penyidik saya percaya sudah mengetahui, tetapi strategi,” Anang menandaskan.

JT Berada di Luar Negeri

Kejagung belum mengungkapkan lebih jauh temuan keberadaan Jurist Tan. Namun begitu, usaha ekstradisi sudah dilakukan.

“Sudah diajukan ekstradisi,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah waktu dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Febrie menyebut, tersangka Jurist Tan tinggal dengan suaminya di luar negeri. Sementara berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dia berada di Australia.

“Masih dicari. Sejak lama ikut domisili suaminya,” kata Febrie.

Masuk DPO

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya sudah mengambil cara penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk tersangka Juris Tan.

“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO, dan pasti kita bekerja mirip dengan pihak tentang sehingga yang perihal mampu hadir, mampu pulang di Tanah Air,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Menurut Qohar, Juris Tan sudah tiga kali dipanggil untuk merintis kontrol tetapi tidak kunjung hadir. Lewat kuasa hukumnya, tersangka mencoba menambahkan info secara tertulis.

“Tapi itu tidak dikenal di dalam proses hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin mampu digunakan sebagai alat bukti surat,” tahu dia.

Qohar menyatakan, pihaknya bakal konsisten mengembangkan persoalan tersebut. Terlebih, ada informasi bahwa suami dari Juris Tan merupakan pejabat di Google Asia Tenggara.

“Kami selalu ini bakal dikembangkan oleh penyidik,” Qohar menandaskan.

4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung sudah mengambil keputusan empat tersangka tentang persoalan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Perkara selanjutnya membawa dampak kerugian negara raih Rp1,98 triliun.

“Akibat perbuatan selanjutnya negara mengalami kerugian kira-kira Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Menurut Qohar, kerugian negara selanjutnya berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

“Yang seluruhnya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) memanfaatkan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, tetapi Chrome OS selanjutnya di dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak mampu digunakan secara optimal karena Chrome OS susah digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf tertentu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tahu dia.

Sementara untuk tersangka Juris Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

“Untuk Ibrahim Arif, yang perihal dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil kontrol dokter yang perihal mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang perihal selalu merintis penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 mengenai Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

LatestNews