Motor Pria Ini Raib Digondol Maling

Motor Pria Ini Raib Digondol Maling

Motor
Motor Pria Ini Raib Digondol Maling

LatestNews – Motor Honda Vario punya Jajang Mulyadi (31), hilang pas diparkir di ruko Gading Indah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menerangkan, aksi pencurian berlangsung pada Rabu (28/5/2025) pagi sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban, Jajang Mulyadi (31), pas itu hendak memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya. Saat meninggalkan lokasi, korban sempat menyaksikan seorang pria tak dikenal yang ia kira petugas parkir tengah mengakses rolling door.

Namun, pas pulang kerja sekitar pukul 15.40 WIB, motor korban udah hilang tanpa jejak. Korban sempat bertanya kepada petugas parkir, namun ia mengaku tak paham menahu soal motor korban.

“Petugas parkir tidak paham bahwa korban memarkirkan motornya. Dikarenakan pada pukul 05.40 WIB tidak berada di lokasi dan petugas parkir merasa jaga pada pukul 07.00 WIB dan menurut info petugas parkir bahwa rolling door tersebut memang tidak dulu terkunci,” kata Seto dalam info tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Terkait kejadian ini, korban menyebabkan laporan ke Polsek Kelapa Gading. Berbekal CCTV dan info saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya yakni H (40).

Pelaku Berhasil Diringkus

Pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Tipar, Sabtu dini hari (7/6/2025) pukul 00.30 WIB. H mengaku beraksi bersama dengan temannya, Docil, yang kini tetap buron.

“Pelaku H mengakui atas perbuatannya udah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya dan pelaku Docil yang kini DPO,” ucap dia.

Sementara itu, sepeda motor hasil curian ditawarkan ke beberapa penadah. Pertama ke M, lalu diarahkan ke JA, pada selanjutnya terjual ke JU seharga cuma Rp 4 juta.

“J mengantarkan duwit Rp 4 juta ke M, sehabis itu M menambahkan duwit sebesar Rp 4 juta tersebut ke pelaku H meraih duwit sebesar Rp 2,2 juta dan Pelaku Docil sebesar Rp 1.3 juta dan J meraih duwit Rp 500 ribu,” ucap dia.

Bayar Hutang

Kepada polisi, H mengaku memanfaatkan duwit itu untuk membayar hutang dan membayar sewa kontrakan.

Kini, H, M, JA, dan JU udah dijebloskan ke tahanan. Sementara pelaku Docil tetap dalam pencarian. Dalam masalah ini, para pelaku dijerat bersama dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Leave a Reply

LatestNews