Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

LatestNews – Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bersama dengan bermacam kebijakan. Mulai dari pembebasan pajak progresif sampai menghapus semua denda.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Sabtu (14/6/2025), ada sebanyak 13 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Aceh
Berdasarkan unggahan 3 Januari 2025 di account Instagram @bpkaaceh, tertulis program pemutihan PKB, denda PKB dan PKB mati di atas 2 th. memadai membayar 2 th. udah diperpanjang sampai tanggal 15 Januari 2025, serta Pemutihan Pajak Progresif sampai bersama dengan 31 Desember 2025.
2. Riau
Berdasarkan unggahan 17 Mei 2025 di account Instagram @bapendariau, tertulis Tim Pembina Samsat Provinsi Riau resmi mengambil keputusan program pemutihan pajak kendaraan bermotor th. 2025, yang berjalan jadi 19 Mei sampai 19 Agustus 2025.
Ada sejumlah insentif fiskal, pertama, mesti pajak bakal memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Kedua, bagi mesti pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua th. atau lebih, memadai membayar tunggakan pajak th. paling akhir dan th. berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau bersama dengan no polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang laksanakan mutasi masuk (Non-BM) terhitung mendapat keringanan berwujud pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada th. pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
3. Lampung
Berdasarkan unggahan 10 Juni 2025 di account Instagram @bapenda_lampung, pemutihan pajak kendaraan di sana di awali tanggal 1 Mei sampai 31 Juli 2025.
Manfaat yang di terima antara lain bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ atau tahun-tahun lalu, bebas bea balik nama, dan bebas pajak progresif.
4. Bangka Belitung
Berdasarkan pemberitaan di website korlantas.polri.go.id pada Kamis, 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung digelar jadi 1 Mei sampai 31 Juli 2025.
Beberapa keringanan yang ditawarkan di dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan ke dua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.
5. Kalimantan Timur
Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di account Instagram @bapendakaltim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur di awali tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Sejumlah faedah yang diberikan antara lain, bebas tunggakan PKB, bebas tunggakan denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ untuk th. selanjutnya dan tahun-tahun lalu.
6. Banten
Berdasarkan unggahan 9 April 2025 di account Instagram @bapenda.banten, pemutihan pajak kendaraan di Banten berjalan jadi tanggal 10 April sampai bersama dengan 30 Juni 2025. Sejumlah faedah antara lain penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak th. 2024 dan sebelumnya bersama dengan syarat laksanakan pembayaran pajak th. 2025, dan penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak th. 2025.
7. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang berjalan selama tiga bulan, jadi dari 13 Juni sampai 31 Agustus 2025.
Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat cuma mesti membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk.
8. Jawa Barat
Berdasarkan unggahan 10 April 2025 di account Instagram @bapenda.jabar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat digelar jadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025. fungsi dari program ini adalah gratis pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, bebas denda keterlambatan atas proses pendaftaran, gratis pajak satu th. ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Provinsi Jawa Barat.
9. Jawa Tengah
Berdasarkan unggahan 25 Maret 2025 di account Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku jadi tanggal 8 April sampai bersama dengan 30 Juni 2025. fungsi dari program selanjutnya adalah bayar pajak kendaraan th. jalur dan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.
10. Bali
Berdasarkan unggahan 24 Februari 2025 di account Instagram @bapendaprovbali, disampaikan isikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 berkenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa untuk pajak progresif udah tidak dikenakan ulang atau dihapuskan. Selain itu, Pemprov Bali beri tambahan keringanan pengurangan pokok PKB dan BBNKB
melalui Perda 1 Tahun 2024 dan Pergub 30 Tahun 2024: 14,35 persen PKB untuk kendaraan bermotor sampai bersama dengan 200cc; 12,15 persen PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc; 24 persen BBNKB untuk kendaraan baru; bebas Progresif & BBNKB II yang sepenuhnya berlaku jadi tanggal 5 Januari 2025.
11. Sulawesi Selatan
Berdasarkan unggahan 24 Mei 2025 di account Instagram @bapendasulsel, pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berlaku sampai 31 Desember 2025. fungsi yang didapat adalah potongan harga PKB 9,5 persen untuk era pajak th. 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun: 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota di dalam wilayah Sulsel dan 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.
12. Maluku
Berdasarkan unggahan 19 Mei 2025 di account Instagram @bapenda_maluku, pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku jadi 15 Mei sampai 31 Juli 2025. fungsi yang mampu didapat adalah bebas semua denda dan pokok tunggakan pajak cuma bersama dengan membayar pajak kendaraan th. berjalan.
13. Papua
Berdasarkan pemberitaan 17 Mei 2025 di website papua.go.id, pemutihan pajak kendaraan diberlakukan jadi tanggal 15 Mei sampai 29 Agustus 2025. fungsi yang diberikan adalah pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB 5 persen-40 persen, bebas denda pajak dan potongan harga pokok PKB 30 persen bagi tunggakan pajak dua th. atau lebih.
Juga diberikan potongan harga pokok PKB 40 persen bagi pemilik kendaraan bersama dengan daftar mutasi masuk antar provinsi, dan potongan harga pokok PKB sebesar 5 persen-40 persen untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.