Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan

LatestNews – Minggu merasa hari yang paling dinantikan banyak orang untuk melewatkan letih dari kegiatan selama pekan. antara Minggu (12/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melewati sistem ganjil genap di Jakarta ulang ditiadakan.
Seperti biasa, ketentuan ini tidak diberlakukan tiap-tiap akhir pekan maupun hari libur nasional, agar seluruh kendaraan, baik berpelat nomer ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa batasan kala tertentu.
Peniadaan ganjil genap Jakarta pada hari Minggu berlandaskan pada ketentuan Gubernur no 88 tahun 2019 yang merupakan revisi berasal dari Pergub nomor 155 tahun 2018.
Dalam ketentuan selanjutnya dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan semata-mata diterapkan antara hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sedang Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional dikecualikan.
Kebijakan ini bertujuan tunjukkan keleluasaan bagi penduduk di dalam beraktivitas antara akhir pekan, baik untuk rekreasi, aktivitas keluarga, maupun urusan privat lainnya.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 berkenaan lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman bersifat denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk kalau pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terletak acuan berasal dari Instruksi Menteri di dalam Negeri (Inmendagri) nomer 26 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan no 46 tahun 2022, yang semuanya mulai basic hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di lokasi Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar bersama sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik disaat ganjil genap Jakarta berlaku.
Meski aturan pembatasan ditiadakan, penduduk masih diingatkan untuk berhati-hati di jalan Arus lalu lintas antara Minggu kerap kali meningkat di sebagian titik dikarenakan banyak warga yang Mengerjakan perjalanan menuju fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, sampai kawasan kuliner.
Kondisi ini menimbulkan kemacetan yang tidak kalah padat dibanding hari kerja. Oleh karena itu, rencana waktu perjalanan merasa perihal sangat penting sehingga mobilitas masih nyaman dan efisien.
Transportasi lazim masih mulai pilihan ideal untuk menghindarkan kemacetan. service seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL beroperasi bersama dengan jadwal reguler dan bisa merasa alternatif bagi masyarakat yang pingin bepergian tanpa repot melacak parkir atau terjerat di sedang arus kendaraan pribadi.
Selain itu, pemanfaatan transportasi lazim juga membantu memperkecil emisi kendaraan dan mendukung upaya mempertahankan kualitas udara yang lebih baik.
Ditiadakannya ganjil genap di hari Minggu menunjukkan napas segar bagi penduduk ibu kota untuk beraktivitas tanpa batasan sementara dan rute. sedang kebebasan ini masih memerlukan diimbangi bersama dengan kesadaran berlalu lintas sehingga kenyamanan semua pengguna berjalan masih terjaga.
Dengan tekun saling menghormati dan kepedulian pada keselamatan, keadaan berkendara di akhir pekan bakal berjalan lebih tertib dan menyenangkan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. berjalan Pintu Besar
2. jalan Gajah Mada
3. jalan Hayam Wuruk
4. jalan Majapahit
5. jalan Medan Merdeka Barat
6. jalan MH Thamrin
7. jalan Jenderal Sudirman
8. jalan Sisingamangaraja
9. berjalan Panglima Polim
10. berjalan Fatmawati
11. jalan Suryopranoto
12. berjalan Balikpapan
13. berjalan Kyai Caringin
14. jalan Tomang Raya
15. jalan Jenderal S Parman
16. jalan Gatot Subroto
17. berjalan MT Haryono
18. jalan HR Rasuna Said
19. berjalan D.I Pandjaitan
20. berjalan Jenderal A. Yani
21. jalan Pramuka
22. jalan Salemba Raya segi Barat
23. berjalan Salemba Raya sisi Timur merasa berasal dari Simpang berjalan Paseban Raya sampai jalan Diponegoro
24. berjalan Kramat Raya
25. jalan Stasiun Senen
26. jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada peraturan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda spesial yang membawa penduduk disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan lazim (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan bersama motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang pribadi bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan instansi tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta instansi internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk membuktikan perlindungan pada kecelakaan lantas lintas
12. Kendaraan untuk keperluan khusus menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kebugaran penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan menjalankan pasien Covid-19
15. Kendaraan menggerakkan vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik