Asosiasi Pedagang Tolak Raperda KTR Jakarta

Asosiasi Pedagang Tolak Raperda KTR Jakarta

Asosiasi Pedagang Tolak Raperda KTR Jakarta
Asosiasi Pedagang Tolak Raperda KTR Jakarta

LatestNews – Asosiasi Pedagang Pasar seluruh Indonesia (APPSI) menolak tahapan finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok sampai pasar rakyat dan pasar tradisional. Adapun aturan itu lagi tengah digodok Panitia teristimewa (Pansus) DPRD DKI Jakarta dalam rencana ketetapan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Ketua Dewan Pengurus lokasi (DPW) APPSI DKI Jakarta Ngadiran, menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan product tembakau, zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan, dan sarana anak bermain, dan juga perluasan kawasan tanpa rokok sampai pasar tradisional. Ketiganya dinilai sama saja dengan menyudutkan pedagang di sedang keadaan usaha yang belum stabil.

“Saat ini umumnya omzet pedagang pasar udah turun sampai 60%. kita mohon pemberian dan pemberdayaan dari pemerintah. ERA tega mengabaikan pedagang kecil, warung kelontong tak dapat berjualan rokok,” kata Ngadiran di dalam info tercantum dikutip Minggu (19/10/2025).

Ngadiran terhitung menghendaki secara khusus supaya DPRD DKI Jakarta akan menganulir rencana peraturan yang menyusahkan pedagang pasar berikut Dia menyebut, DPRD DKI Jakarta wajib introspeksi diri dan mengakomodir aspirasi pedagang pasar.

“Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. kami mohon, DPRD instropeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan didalam Raperda KTR tersebut,” memahami dia.

Percepat Kematian Pasar Tradisional

Senada, Perwakilan APPSI Jakarta Utara (Jakut) Jariyanto, juga menyayangkan ada perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional didalam Raperda KTR.

Menurut Jariyanto, di Jakarta Utara terletak 23 pasar, di mana tiap-tiap pasar ada 1.500 pedagang. sedang keberadaan pasar tradisional jadi terkikis sebab bermacam faktor.

“Peraturan seperti ini makin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional dikala ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantu lah meringankan beban pedagang,” kata Jariyanto.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pasar Induk Kramat Jati, Margono bilang bahwa pedagang adalah aset utama pasar agar eksistensi pedagang merasa penting Oleh gara-gara itu, keberadaan pedagang tidak boleh teraniaya bersama dengan banyaknya peraturan yang menyulitkan.

“Pedagang mesti dilindungi dan mendapatkan bermacam pemberdayaan. Larangan-larangan penjualan rokok radius 200 mtr. dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar dapat memukul pedagang,” kata Margono.

Lindungi Hak kesegaran Tanpa Abaikan Industri Tembakau

Anggota Panitia privat (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan diperlukan untuk menonton dua sudut pandang yang lebih tajam terhadap peraturan di kawasan bebas asap rokok. Dia tak menolak perlunya trik pro-aktif mengutamakan asas keadilan secara lebih detail sebelum akan Raperda difinalisasi.

“Perda KTR perlu mulai instrumen keadilan sosial, buat perlindungan hak kesegaran tanpa meniadakan industri tembakau yang legal,” kata Rio dalam keterangan tertera dikutip Kamis (9/10/2025).

Rio memberikan sebagai amanat Undang-Undang (UU) no 17 th. 2023 perihal kesehatan Raperda KTR kudu menjamin mutu hidup warga, mencakup perlindungan bagi nonperokok.

Meski begitu, lanjut Rio, industri hasil tembakau yang sah di DKI Jakarta juga perlu mendapat kepastian hukum selama mematuhi ketentuan promosi dan sponsor di KTR.

“Pemprov DKI termasuk perlu buat skema pendampingan bagi restoran, mal, dan tempat umum lainnya sediakan lokasi bersama dengan Rokok (WDR) sesuai standar. dan juga kampanye mendidik tentang bahaya rokok dan hak penduduk atas hawa bersih,” ucap dia.

Rio bergantung kalau Raperda KTR disahkan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan melakukan evaluasi secara berkala pada efektivitas sanksi. seandainya kata dia dengan gunakan sistem pemantauan pelanggaran yang terintegrasi secara digital lewat aplikasi pengaduan masyarakat.

“Evaluasi berkala terhadap besaran denda serta frekuensi pelanggaran. andaikan sanksi ternyata tidak efisien revisi akan diusulkan tanpa menanti periode lama,” ujar Rio.

Pedagang Tolak Raperda KTR

Sejumlah pedagang menolak finalisasi konsep aturan area perihal Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta. Penolakan itu disampaikan melewati sejumlah spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10/2025).

“DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, nada Pedagang Diabaikan,” demikianlah isi spanduk tersebut.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas kebugaran kepada Nasib Pedagang Kecil,” info didalam spanduk lainnya.

Protes bersama membentangkan spanduk tidak cuman di Balai Kota DKI Jakarta. Sejumlah pedagang terhitung kelihatan mempunyai spanduk yang sama di lebih kurang Kebon Sirih hingga Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Pasal Kontroversial Raperda KTR Jakarta

Sebelumnya, dari hasil finalisasi Panitia khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, hadir sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 mtr. berasal dari sekolah dan fasilitas bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok sampai pasar tradisional dan moderen larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban meresmikan izin teristimewa untuk penjualan rokok.

Sementara itu, di dalam Rapat Pansus KTR, antara Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub grup ketentuan Perundang-undangan Bidang kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi memberikan aspirasi pedagang kecil, pelaku UMKM tetap didengarkan.

Afifi mengeklaim, kehadiran Raperda KTR tidak bakal merugikan para pelaku usaha perihal ini, kata dia termasuk kompatibel bersama dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Afifi menyebut, eksekutif bakal memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang hadir termasuk berasal dari pelaku upaya kemudian kata dia masukan itu bakal dirapatkan bersama-sama bersama Satpol PP, Badan pendapatan tempat dan pihak berkaitan lainnya.

“Sekali ulang prinsipnya, segala masukan akan tetap kami menerima dan Raperda ini arahnya supaya terasa Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat Jangan hingga ada Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat mencakup yang ultramikro, UMKM tadi,” ucap Afifi.

Leave a Reply

LatestNews