Aksi Nekat Pasutri Asal Pakistan Telan 1.6 Kg Sabu

LatestNews – Sepasang suami istri (pasutri) asal Pakistan berinisial MJ (36) dan SB (29) nekat menelan ratusan pil memuat lebih berasal dari satu kilogram sabu untuk diselundupkan ke Indonesia.
Aksi nekat dua WN Pakistan ini awalannya tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta. namun nama keduanya masuk didalam radar penyidikan dari pengungkapan barang mirip dari Bareskrim Polri pada Juli 2025.
“Lalu, keduanya tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta antara Selasa 6 Januari 2026, lebih kurang pukul 12 siang, berasal dari rute penerbangan Bangkok menuju Jakarta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (9/1/2026).
Saat digeledah, baik barang bawaan di kabin ataupun koper, tidak ditemukan benda mencurigakan seperti narkoba. namun petugas tak menyerah, lantas dijalankan tes urine, keduanya pun positif punya kandungan metamfetamina dan amfetamina.
Petugas pun menduga keduanya menyembunyikan barang haram selanjutnya di didalam tubuh. hingga kelanjutannya pasutri asal Pakistan itu dibawa ke tempat tinggal Sakit di Pantai Indah Kapuk, untuk menjalani serangkaian rongent dan CT-Scan.
Benar saja, di dalam tubuh keduanya, berkumpul butiran yang dianggap memuat sabu berkualitas tinggi, yang bakal diselundupkan ke lokasi Jakarta dan sekitarnya.
“Kami berkoordinasi bersama dengan Bareskrim untuk mengeluarkan kapsul-kapsul selanjutnya keduanya dibawa ke rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Gatot.
Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Kemudian diketahui, MJ menelan 97 kapsul sabu dengan estimasi seberat 1.075 gram. lalu SB menelan 62 kapsul dengan estimasi berat 563,33 gram, agar apabila ditotal keseluruhan sabu yang dikeluarkan dari keduanya seberat 1,6 kilogram sabu.
Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyebutkan keduanya merupakan kurir narkoba berasal dari jaringan internasional. Barang haram selanjutnya akan mengirimkan kepada seseorang yang tetap selidiki, kemudian bakal diedarkan di wilayah Jakarta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat bersama Undang-Undang nomer 35 th. 2009 tentang Narkotika bersama ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang nomer 36 tahun 2009 berkaitan Kesehatan,”tegas Djaka.
