Pimpinan DPR Bertemu Keluarga Afif Maulana
LatestNews, Komisi III DPR jalankan audiensi bersama dengan keluarga almarhum Afif Maulana, anak 13 tahun yang tewas dianggap dianiaya oleh oknum aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sebagian kala lalu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung audiensi berikut dan menerima permohonan keluarga korban yang menghendaki ekshumasi dengan kata lain menggali lagi kuburan almarhum Afif untuk di check secara pengetahuan kedokteran forensik.
“Jadi ini utamanya adalah permohonan supaya mampu dilaksanakan ekshumasi. Tapi yang lain-lain kami telah dengar dari media. Jadi sejak kemarin kami komunikasi, aku telah minta Kapolda untuk menghendaki Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dasco memastikan, Kapolres Kota Padang memang telah mengeluarkan surat izin ekshumasi kepada dirinya lewat pesan WhatsApp (WA). Namun, ia menghendaki pihak kepolisian mengimbuhkan surat fisik secara langsung kepada DPR dan keluarga korban.
“Salinan surat telah di WA ke aku tetapi aku inginkan supaya salinan surat itu diberikan langsung kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Nah oleh dikarenakan itu aku minta kala paling 2-3 menit tolong yang dari Polda Sumbar, polres kami semua yang kami panggil hadir di sini,” tegas Dasco.
Sementara itu, ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani menghendaki pemberian Komisi III DPR supaya keadilan terhadap anaknya mampu ditegakkan.
“Saya mohon kepada Bapak Komisi III untuk mengusut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak mampu menerima pelaku penganiayaan Afif belum terungkap Pak. Saya mohon Pak, menerima kasih,” kata Anggun.
Selanjutnya, perwakilan Polda Sumbar memasuki ruangan audiensi dan mengimbuhkan surat ekshumasi secara langsung ke pimpinan dan keluarga korban.
LPSK Beri Perlindungan ke 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengimbuhkan pemberian kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pemberian pemberian diputuskan terhadap 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terhadap Selasa (23/07) pekan lalu.
“Memutuskan mengimbuhkan program pemberian terhadap 15 Terlindung bersama dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Adapun fasilitas Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban sepanjang mengimbuhkan info sejak step penyidikan hingga persidangan.
“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka tetap remaja bersama dengan rentang usia 14-18 tahun bakal didampingi kala menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga kala di persidangan,” kata Susi.
Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai usaha untuk mengimbuhkan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” jadi Susi.
Di sisi lain, Susi menyebut sepanjang hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan di antaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang memicu kematian.
Kemudian, terkandung saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, lalu para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.
“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya tetap trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, tetapi tidak disertai bersama dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.
Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memastikan kematian remaja Afif Maulana dikarenakan melompat ke sungai dari jembatan Kuranji, Padang.
Afif menyelamatkan diri dikarenakan kala berjalan tawuran polisi tengah jalankan razia terhadap grup remaja yang bakal jalankan aksi tawuran.
“Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu kepercayaan kami,” ujar Suharyono dalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juli.
Suharyono menyebut, Afif tidak pernah dilaksanakan kontrol dikala grup remaja yang terlibat tawuran diamankan ke Polsek Kuranji. Sehingga tidak ada proses kontrol terhadap korban.
Pun dalam hasil visum autopsi termasuk menopang penyebab kematian Afif.
“Untuk kematian telah kami jelaskan (AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak),” ucap dia.
“Visum dan otopsi cocok prosedur. Dilakukan oleh pakar forensik dari RS Bukittinggi. Percakapan AM bersama dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri,” lanjut Suharyono.