Deportasi dan Di Cekal Oleh Imigrasi
LatestNews, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke didalam daftar cekal terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di area asalnya terhadap Kamis, 4 Juli 2024. Tercatat paspor berasal dari 11 orang di antaranya juga sudah dicabut.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, tindak pidana yang dikerjakan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, dan juga lakukan penyerangan di Taiwan.
“Setelah dikerjakan kontrol mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka dapat merintis proses projustisia di Taiwan,” tutur Silmy kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Menurut Silmy, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Kepolisian negara setempat pun ikut lakukan pengawalan ketat atas kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal agar tidak mampu ulang ke Indonesia dan tentunya proses hukum di Taiwan sudah menunggu 13 orang ini,” sadar dia.
Adapun 13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta bersama maskapai China Airlines CI 762, yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan.
Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen lakukan deteksi dini dan aksi agar Indonesia tidak dijadikan area pelarian para pelaku kejahatan atau DPO berasal dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan area beroperasi kejahatan cyber,” Silmy menandaskan.
Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pelarian Pelaku Kejahatan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk lakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau area pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) berasal dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan area beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy didalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (5/7/2024) layaknya dilansir Antara.
Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke didalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di area asalnya.
Adapun tindak pidana yang dikerjakan oleh 13 orang tersebut adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, dan juga lakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka sudah dicabut paspor-nya.
Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan terhadap Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.
“Setelah dikerjakan kontrol mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka dapat merintis proses pro-justitia di Taiwan,” sadar Silmy.