Capin Yang Di Gelar Akan Segera Berakhir

Capin Yang Di Gelar Akan Segera Berakhir

Capin
Capin Yang Di Gelar Akan Segera Berakhir

LatestNews, Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 tersisa satu hari lagi untuk laksanakan pendaftaran.

Sejauh ini, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mencatat sudah ada 281 orang yang mendaftar.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh merinci sudah ada ratusan yang mendaftar baik Capim atau Dewas KPK.

“Pendaftar Posisi siang ini 14 Juli pukul 11.18, submit dokumen lengkap, Pimpinan 160, Dewas 121,” kata Ateh sementara dihubungi, Minggu (14/7).

Sementara itu, total calon yang sudah laksanakan registrasi sudah menggapai 765.

Bagi para calon, tetap bisa mendaftarkan diri sampai bersama dengan Senin (15/7/2024) besok sampai pukul 00.00 WIB dan tidak ada perpanjangan pendaftaran.

Sebagai informasi, Pansel capim KPK mengakses pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK di awali 26 Juni-15 Juli 2024.

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang idamkan menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

Menurut Ateh, pihaknya memastikan akan melacak calon pimpinan KPK yang punya integritas tinggi, terlebih dalam pemberantasan korupsi.

Selain menunggu pendaftar, pansel juga bersafari ke beraneka lembaga juga ke KPK untuk menghendaki masukan mengenai sistem seleksi nantinya.

“Tentu kami akan cari pimpinan KPK, yang pertama, tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti tetap akan dirumuskan lagi bersama dengan mendengar masukan-masukan dari publik,” kata Ateh di Jakarta.

Syaratnya

Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertulis dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang punya keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun terhadap sistem pemilihan

6. Tidak pernah laksanakan kelakuan tercela

7. Cakap, jujur, punya integritas moral yang tinggi, dan punya reputasi yang baik

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Tidak menggerakkan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan sehabis menjabat sesuai bersama dengan ketetapan keputusan perundang-undangan

Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:

a. Membuat account terhadap laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses terhadap sementara pendaftaran dimulai);

b. Mengisi daftar riwayat hidup terhadap laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan dimaksudkan kepada panitia seleksi;

2. Pas foto berwarna paling baru ukuran (4×6);

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. NPWP;

5. foto copy ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang perihal untuk lulusan dalam negeri, atau lembaga yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

Syarat Lainnya

6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang membuktikan bahwa yang perihal membawa pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 (lima belas) tahun bersama dengan menyebutkan instansi/organisasi daerah bekerja;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter terhadap tempat tinggal sakit pemerintah;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan tetap berlaku;

9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang membuktikan bahwa yang perihal tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang membuktikan bahwa seandainya terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang membuktikan bahwa yang perihal bersedia tidak menggerakkan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang membuktikan bahwa yang perihal bersedia memberitakan kekayaannya sebelum dan sehabis menjabat; dan

13. Makalah bersama dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud terhadap angka 6), 9), 10), 11), dan 12) bisa diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

Kemudian, pendaftaran lewat laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) terhadap alamat laman: https://apel.setneg.go.id.

LatestNews