MA Kabulkan PK Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming

MA
MA Kabulkan PK Mardani Maming

LatestNews – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dalam perkara korupsi izin bisnis pertambangan (IUP).

“Mengabulkan permintaan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut,” demikianlah bunyi amar putusan Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa (5/11/2024) layaknya dilansir Antara.

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Mardani Maming. Selain itu, MA terhitung menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan andaikan denda selanjutnya tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sepanjang empat bulan.

Lebih lanjut, MA menghukum yang terkait membayar duit pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00. Jika tidak membayar dalam saat satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Mardani Maming mampu diambil alih dan dilelang oleh jaksa.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar duit pengganti selanjutnya maka dipidana dengan pidana penjara sepanjang dua tahun,” demikianlah amar putusan PK Mardani Maming.

Mardani Maming dinyatakan udah terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menetapkan jaman penahanan yang udah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung putusan itu.

Lebih Ringan

Perkara PK Mardani Maming diputus oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto pada Senin (4/11).

Putusan PK ini lebih gampang dibanding putusan di tingkat sebelumnya. Diketahui bahwa MA pada Selasa (1/8/2023) menampik permintaan kasasi Mardani Maming.

Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar duit pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.

Ia didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan keseluruhan tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi selanjutnya berkenaan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

LatestNews