Indonesia Hadirkan 22 Bumbu Khas Nusantara

Indonesia Hadirkan 22 Bumbu Khas Nusantara

Indonesia
Indonesia Hadirkan 22 Bumbu Khas Nusantara

LatestNews – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak perusahaan BPKH Limited memperkenalkan 22 tipe bumbu khas Nusantara di dalam bentuk pasta. Menurut Mudir BPKH Limited, Sidiq Haryono hadirnya varian baru tersebut sebagai upaya peningkatkan kualitas makanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk musim haji 1446 H (2025).

“BPKH Limited telah bekerja serupa bersama dengan 76 dapur penyedia katering jemaah haji Indonesia sebagai bagian berasal dari upaya peningkatkan kualitas makanan bagi jemaah. Bumbu-bumbu ini, juga rendang, balado, dan gulai yang punya tujuan untuk menjaga cita rasa otentik masakan Indonesia dan menaikkan efisiensi sistem memasak,” kata Sidiq di dalam siaran pers diterima, Rabu (26/2/2025).

Sidiq tunjukkan bersama dengan penggunaan bumbu pasta, para penyedia katering mampu menjaga keaslian rasa khas Nusantara. Dia meyakini, hal tersebut menjadi cara strategis di dalam menaikkan standar kualitas kuliner jemaah haji Indonesia.

“Para chef berasal dari dapur di Mekkah menyongsong baik inisiatif yang dapat membuat persiapan makanan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Sidiq memastikan, inisiatif BPKH Limited turut mendapat pemberian berasal dari pelbagai pihak, seperti Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Urusan Haji Jeddah, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

Dia pun berharap, hadirnya bumbu-bumbu khas Indonesia mampu menaikkan kualitas makanan dan menambahkan pengalaman kuliner yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.

Kenalkan Bumbu Khas Nusantara

Acara pengenalan bumbu pasta ditunaikan pada Senin (24/02) di Kantor Urusan Haji Jeddah. Acara ini juga termasuk penandatanganan kontrak bersama dengan perwakilan dapur katering di Mekkah dan Madinah, dan juga lebih dari satu importir Arab Saudi.

Diketahui, BPKH adalah instansi yang melakukanpengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badanhukum publik yang berbentuk independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH.

BPKH laksanakan pengelolaan keuangan haji bersama dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji punya tujuan menaikkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan cost perjalanan ibadah haji dan faedah bagi kemaslahatan umat Islam.

LatestNews