Polri Usut Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Polri Usut Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Polri
Polri Usut Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran

LatestNews – Bareskrim Polri langsung jalankan langkah penyelidikan dan penyidikan tentang temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman atas dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng Minyakita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng brand Minyakita yang secara langsung dijalankan pengukuran, terhadap tiga brand Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak cocok dengan yang tercantum di di dalam label kemasan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

“Hasil pengukuran saat di dalam label tercantum 1 liter, ternyata cuma berisikan 700-900 mililiter,” sambungnya.

Helfi merinci, tiga perusahaan yang memproses minyak goreng brand Minyakiya dianggap tidak cocok dengan label terhadap kemasan 1 liter adalah PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan untuk kemasan 2 liter memproses PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian pada label kemasan dan isikan tersebut telah dijalankan beberapa langkah berbentuk penyitaan barang bukti dan sistem penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran di dalam distribusi minyak goreng Minyakita saat jalankan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mentan menemukan Minyakita dijual di atas HET.

Selain itu, Mentan Amran termasuk menyebut bahwa Minyakita kemasan yang semestinya memuat 1 liter ternyata cuma punya volume 750 sampai 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya termasuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

Mentan Amran meyakinkan bahwa praktek seperti ini merugikan penduduk dan tidak dapat ditoleransi. Ia menghendaki sehingga perusahaan yang terbukti jalankan pelanggaran langsung diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk meyakinkan pasokan dan mutu pangan, keliru satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari semestinya Rp 15.700 jadi Rp 18.000,” kata dia, Sabtu (8/3/2025).

“Selain itu, volumenya tidak sesuai, semestinya 1 liter tetapi cuma 750 sampai 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, khususnya di bulan Ramadan, saat keperluan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Pengawasan Ketat Minyak Goreng

Mentan Amran termasuk mengedepankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran sehingga perihal serupa tidak terulang. Ia menghendaki Satgas Pangan dan Bareskrim Polri langsung bertindak untuk menegakkan aturan.

“Kita tidak boleh melepaskan praktek semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk memelihara keperluan masyarakat. Saya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini wajib ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada area bagi pelaku bisnis yang sengaja melacak keuntungan dengan langkah yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan para pelaku bisnis untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia meyakinkan bahwa pemerintah akan terus jalankan sidak dan meyakinkan produk pangan yang beredar di pasaran cocok standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada seluruh produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan keperluan pokok rakyat. Jika ada yang coba mengambil alih keuntungan dengan langkah tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin bisnis yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

LatestNews