Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong

LatestNews – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong divonis hukuman 4 th. kurungan penjara tentang kasus dugaan korupsi impor gula.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat 18 Juli 2025 menyebut, Tom Lembong dinyatakan bersalah jalankan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, Tom Lembong terhitung dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, bersama ketentuan andaikata denda selanjutnya tidak dibayar maka diganti bersama pidana kurungan sepanjang 6 bulan.
Atas vonis Tom Lembong itu pun sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak cukup tepat, di mana mestinya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.
“Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong di lepaskan atau dibebaskan, sebab perbuatannya bukan tindak pidana korupsi,” kata dia sementara dihubungi, Sabtu 19 Juli 2025.
Lalu, seperti apa respons Tom Lembong? Tom Lembong menilai majelis hakim sudah melupakan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan sementara menjabat.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak tunjukkan terdapatnya niat jahat berasal dari saya. Tidak tersedia yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Kemudian, tim penasihat hukum Tom Lembong tunjukkan keberatan atas vonis 4,5 th. penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di dalam kasus korupsi impor gula.
Mereka menilai putusan hakim melupakan fakta-fakta persidangan serta tidak tunjukkan terdapatnya niat jahat (mens rea) berasal dari terdakwa.
“Dari tuntutan dan terhitung berasal dari putusan tidak tersedia menyatakan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah di dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat di dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Selain itu, Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang datang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025 itu tak bisa membendung rasa kekecewaanya pada vonis hakim ke Tom Lembong tersebut. Menurut dia, putusan selanjutnya tidak mencerminkan akal sehat dan rasa keadilan publik.
“Kita seluruh ikuti proses persidangan ini bersama akal sehat. Dan yang ikuti bersama akal sehat tentu bakal kecewa. Sama bersama saya. Saya pun sangat kecewa bersama ketentuan ini,” ujar Anies.
Berikut sederet respons sejumlah pihak tentang vonis Tom Lembong di dalam kasus dugaan korupsi impor gula dikumpulkan Tim News Liputan6.com:
1. Pakar Hukum Nilai Putusan Sangat Norak
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong diganjar hukuman 4 th. 6 bulan kurungan penjara tentang kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak cukup tepat, di mana mestinya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.
“Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong di lepaskan atau dibebaskan, sebab perbuatannya bukan tindak pidana korupsi,” kata dia sementara dihubungi, Sabtu 19 Juli 2025.
Abdul menilai kebijakan yang diambil alih Tom Lembong sementara menjabat sebagai menteri tidak mestinya dipidanakan.
“Bahwa tersedia keputusannya untung pihak lain, berasal dari perspektif kelakuan Tom Lembong tidak nikmati hasil korupsinya demikianlah terhitung berasal dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” ucap dia.
Fickar menyebut putusan selanjutnya sangat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim di dalam menyusun sangat putusan. Bahkan, Ia menilai majelis hakim terperangkap di dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur negara.
“Oleh sebab itu putusan ini sangat norak, hakim terperangkap pada solidarias korp buta sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” ucap dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lembong lebih tekankan stimulan liberalisme ekonomi daripada komitmen demokrasi ekonomi berdasarkan konstitusi. Menurut Fickar, alasan itu tak relevan dan tidak menjadi ranah pertimbangan hukum.
“Pertimbangan putusannya ngaco sebab terhitung mengupas soal stimulan liberalisme di dalam perdagangan internasional, ini bukan ranahnya hakim, lebay,” ucap dia.
Fickar terhitung menilai vonis selanjutnya sangat ikuti tuntutan jaksa walau fakta-fakta persidangan tunjukkan perihal yang berbeda.
Karena itu, Fickar optimis andaikata penasihat hukum maupun Tom Lembong mengajukan upaya banding bakal berbuah manis. Sebab, kata dia sebuah kebijakan tidak bisa dipidanakan.
“Saya yakin ditingkat yang lebih tinggi (PT, MA) putusan ini bakal dibatalkan dan bakal melewatkan Tom Lembong sebab kebijakan tidak bisa diadili, tidak bisa dipidanakan,” tandas Fickar.
2. Tom Lembong Sesalkan Putusan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, tunjukkan keberatan atas vonis 4 th. dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, di dalam perkara korupsi impor gula.
Tom Lembong menilai majelis hakim sudah melupakan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan sementara menjabat.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak tunjukkan terdapatnya niat jahat berasal dari saya. Tidak tersedia yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Menurut Tom Lembong, dakwaan sampai vonis pada dirinya hanya didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan sebab terdapatnya itikad buruk di dalam pelaksanaan kebijakan impor.
“Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujar Tom Lembong.
Tom Lembong terhitung menyesalkan hakim di dalam putusannya sudah mengesampingkan fakta persidangan dan info para saksi maupun pakar yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.
“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, keputusan pemerintah, seluruh ketentuan yang terkait, sangat menyadari memberi tambahan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk sesuaikan tata kelola, terhitung perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, memang majelis melupakan bahwa saya memiliki wewenang tersebut,” menyadari Tom Lembong.
Dia menjelaskan, pengaturan teknis, terhitung kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor tentang cocok mandat undang-undang.
Tom Lembong tunjukkan majelis melupakan nyaris seluruh fakta persidangan, lebih-lebih info saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan terhitung rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.
“Tapi tanggung jawab, wewenang untuk sesuaikan sektor teknis selalu melekat kepada menteri teknis. Jadi tidak tersedia undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui keputusan Menko,” tuturnya.
“Selalu bakal bilang bakal diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan keputusan Menteri Pertanian. Tidak tersedia undang-undang yang mengatakan, oh bakal diatur lebih lanjut oleh keputusan Menko. Lalu bakal bilang, bakal diatur lebih lanjut oleh keputusan Menteri Perindustrian, misalnya,” sambung dia.
Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy paste berasal dari tuntutan penuntut.
“Ya sekali kembali boleh dibilang melupakan nyaris seluruh fakta persidangan, lebih-lebih info para saksi dan ahli,” ucap dia.
Saat ditanya apakah bakal menempuh upaya hukum lanjutan, Tom Lembong tunjukkan masih mempertimbangkannya bersama tim kuasa hukum. Ia mengapresiasi kinerja penasihat hukum yang disebutnya sudah bekerja keras sepanjang proses hukum berlangsung.
“Tentunya keputusan memberi tambahan kita sebagai terdakwa tujuh hari untuk menentukan apakah cara selanjutnya daripada kita dan penasihat hukum kami,” ucap Tom Lembong.
“Jadi mohon memberi tambahan saya bersama tim hukum saya, yang sangat-sangat saya banggakan, luar biasa, bersama segala tantangan, kesulitan, kejanggalan yang terjadi, bisa sampai titik ini,” kata Tom Lembong.
“Saya sangat-sangat bangga atas prestasi tim hukum saya terutama. Ini kesuksesan yang kita raih, 60-70 prosen berkat kerja keras tim hukum saya,” ucap Tom Lembong.
3. Penasihat Hukum Tom Lembong Kecewa Berat Vonis Tom Lembong
Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong tunjukkan keberatan atas vonis 4,5 th. penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di dalam kasus korupsi impor gula.
Mereka menilai putusan hakim melupakan fakta-fakta persidangan serta tidak tunjukkan terdapatnya niat jahat (mens rea) berasal dari terdakwa.
“Dari tuntutan dan terhitung berasal dari putusan tidak tersedia menyatakan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah di dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat di dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di dalam keterangannya usai sidang, Jumat 18 Juli 2025.
Menurut Ari, deskripsi tentang kelakuan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim di dalam sidang hanya menyalin mengisi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun info para pakar dan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Ari terhitung mengkritik substansi pertimbangan hukum di dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan di dalam amar putusan, terhitung soal tuduhan pertemuan Tom Lembong bersama para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti di dalam sidang.
Dia menyebut hakim hanya mengandalkan berita acara kontrol (BAP) tanpa memeriksa kembali keabsahan info selanjutnya sepanjang proses persidangan.
“Nah, andaikata kita ambil semisal tentang terdapatnya pertemuan Pak Tom Lembong bersama para pengusaha swasta. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta itu. Bahkan staf spesifik yang disebut namanya tadi, ternyata di dalam persidangan menyatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai pimpinan,” ucap Ari.
“Inilah yang menyebabkan kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak lihat fakta-fakta persidangan. Jadi sepenuhnya asumsi-asumsi,” tegas Ari.
Ari terhitung menyebut majelis hakim salah sementara menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, terhitung di dalam menerbitkan izin impor.
“Karena perpres tidak berkata soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang mestinya diungkapkan oleh hakim di dalam persidangan. Nah, menjadi tadi Pak Tom Lembong hanya diakui melanggar sebagian peraturan-peraturan,” ucap Ari.
“Sehingga diakui sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang diakui oleh hakim tadi. Nah, kaitan bersama keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak tersedia satu pun mens rea,” tambah dia.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, memberi tambahan putusan hakim melupakan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi anggota berasal dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.
Menurut Dodi, info para saksi di dalam persidangan sudah menyatakan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak jalankan tindakan yang untung diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
“Dengan terdapatnya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka sudah memberi tambahan suatu peluang bagi pengadilan selanjutnya untuk meninjau dan melakukan perbaikan ketentuan ini sehingga ketentuan ini memberi tambahan kepastian hukum,” kata Dodi.
Lebih lanjut, Ari Yusuf tekankan putusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik. Ia menyebut, andaikata vonis selanjutnya dibiarkan, maka pejabat negara bakal was-was menyita kebijakan sebab risau dikriminalisasi di masa depan.
“Jadi ketentuan ini kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi seluruh pejabat-pejabat negara, bagi seluruh menteri-menteri. Ketika 5-10 th. mendatang, mereka menyita kebijakan-kebijakan sementara ini, maka mereka siap-siap bakal terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali. Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak bakal berani menyita kebijakan,” ujar Ari.
Meski belum menentukan cara hukum lanjutan, tim penasihat hukum tunjukkan bisa saja besar bakal mengajukan upaya banding.
“Untuk sikap kita yang setelah itu kita masih pikir-pikir. Tapi tentu saja di dalam suasana ini, peluang besar kita bakal jalankan banding,” tandas Ari.
4. Kata Anies Baswedan soal Vonis Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong diganjar hukuman 4 th. kurungan penjara tentang kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang datang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025 itu tak bisa membendung rasa kekecewaanya pada vonis hakim ke Tom Lembong tersebut.
Menurut dia, putusan selanjutnya tidak mencerminkan akal sehat dan rasa keadilan publik.
“Kita seluruh ikuti proses persidangan ini bersama akal sehat. Dan yang ikuti bersama akal sehat tentu bakal kecewa. Sama bersama saya. Saya pun sangat kecewa bersama ketentuan ini.” ujar Anies usai lihat jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anies terhitung menyinggung terdapatnya potensi kriminalisasi di dalam kasus ini. Ia tunjukkan keprihatinan kalau perlakuan sama bisa menimpa warga biasa yang tidak memiliki dampak atau akses seperti Tom Lembong.
“Jika kasus seterang benderang ini, bersama orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana bersama jutaan warga negara kita yang lain,” ujar dia.
Anies menegaskan dirinya bersama sejumlah tokoh lain bakal menopang penuh upaya hukum sambungan yang bisa saja ditempuh Tom Lembong untuk melacak keadilan.
“Apapun cara yang bakal diambil alih oleh Tom Lembong untuk melacak keadilan kita bakal dukung sepenuhnya,” terang dia.
Dalam peluang itu, Anies terhitung mengingatkan para pemegang kekuasaan sehingga membenahi proses hukum dan peradilan di Indonesia secara serius. Ia menilai kepercayaan publik pada lembaga peradilan adalah fondasi penting bagi keberlangsungan negara.
“Kami menghendaki kepada para pemegang kekuasaan untuk nyata-nyata perhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada proses hukum dan peradilan kita runtuh, maka memang negeri ini yang runtuh,” tandas Anies.
5. Kejagung Pikir-Pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tentang kasus dugaan korupsi kebijakan importasi gula.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menganjar Tom Lembong bersama hukuman bersama empat th. dan enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Tom Lembong lebih ringan berasal dari tuntutan jaksa yang menghendaki majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh th. penjara.
Terkait perihal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghargai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Yang menyadari kita menghargai ketentuan majelis hakim,” kata dia sementara dihubungi, Sabtu 19 Juli 2025.
Kendati, menurut Anang, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan bisa saja mengajukan upaya hukum banding. Saat ini, pihak Kejagung masih menunggu saling lengkap putusan tersebut.
“Dan kita tunjukkan pikir-pikir di dalam sementara 7 hari untuk memilih sikap apakah menerima atau upaya hukum nantinya sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” tandas dia.