DKPP Berhentikan 66 Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan 66 Penyelenggara Pemilu

DKPP
DKPP Berhentikan 66 Penyelenggara Pemilu

LatestNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu selama tahun 2024 gara-gara terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, DKPP termasuk memberi tambahan sanksi berupa peringatan kepada 253 penyelenggara Pemilu lainnya, berdasarkan information hingga 9 Desember 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, memastikan bahwa keberadaan DKPP bukan sebatas untuk menghukum, melainkan untuk merawat integritas penyelenggara dan institusi penyelenggaraan Pemilu.

“Kalau ada satu, dua, hingga ratusan (penyelenggara) yang di sanksi DKPP, bukan sebatas untuk menghukum. Tetapi sehingga marwah penyelenggara kami selalu terjaga bersama baik,” kata Heddy Lugito, Senin (16/12/2024).

Heddy menjelaskan, DKPP selalu merespons cepat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Jika hal tersebut dibiarkan, mampu berdampak panjang hingga menurunkan kepercayaan penduduk kepada lembaga Pemilu.

“Tidak seluruh penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 prosen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir jikalau nanti disidang DKPP,” jelasnya.

Terkait bersama jumlah aduan yang membanjiri DKPP selama 2024, menurut Heddy, bukan sebatas gara-gara berlangsung pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Melainkan kesadaran publik bakal pentingnya punyai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.

DKPP terima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP di tahun 2024. Lonjakan pengaduan tercatat berlangsung pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) bersamaan bersama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

3 Provinsi Minim Aduan

Selain itu, Heddy termasuk mengungkap setidaknya ada tiga provinsi di Indonesia yang minim aduan dugaan pelanggaran KEPP. Antara lain Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.

“Kesadaran publik untuk mengingatkan kami sebagai penyelenggara Pemilu makin tajam dan terbangun, sehingga tetap menjadi sorotan,” pungkasnya.

Sementara itu, di dalam rangka menunjang penegakan KEPP, Sekretariat DKPP tetap berinovasi sebagai lembaga peradilan etik lewat transformasi ke sistem digital. Langkah tersebut sebagai wujud layanan yang lebih responsif bagi pencari keadilan.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, beberapa terobosan dilaksanakan Kesekretariatan DKPP, antara lain penerapan monitoring dashboard, pemakaian aplikasi Sietik, dan call centre 15000101.

“Penerapan monitoring dashboard, pemakaian aplikasi Sietik, dan call centre bakal tetap diperkuat demi mewujudkan pelayanan digital bagi pencari keadilan,” tegasnya.

LatestNews