DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah

LatestNews – Komisi I DPR dikabarkan menggelar rapat soal Revisi Undang-Undang atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Acara yang digelar di hotel mewah berikut berjalan sepanjang 2 hari sejak Jumat, (14/3/2025).
Disinggung soal penentuan lokasi rapat, Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengaku tidak tahu-menahu. “Itu bertanya kepada sekjen. Saya enggak ini. Itu bertanya kepada aku ke sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau kalau di tempat lain. Itu it’s not my business,” ucap TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Sejumlah isu gawat dibahas di dalam revisi ini, pada lain umur pensiun prajurit TNI. “Semalam kita baru sanggup menyelesaikan kurang lebih 40 % dari jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Saya tidak hafal identik kurang lebih layaknya itu. Itu yang kita menyelesaikan dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Hasanuddin.
TB Hasanuddin menerangkan, umur pensiun akan diatur secara bertahap sehingga tidak mengundang lonjakan besar di dalam jumlah prajurit yang pensiun.
“Kemarin lebih banyak kepada masalah diskusi intens itu berkenaan umur, era pensiun. Dan kemudian dibicarakan, kemudian termasuk dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” ujar dia.
“Kemudian termasuk nanti kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya segera pensiun. Ada yang kurang satu th. ya disempurnakan dan sebagainya. Kemudian dari bidang dirjen anggaran sudah dihitung termasuk kemarin itu tidak tersedia hambatan. Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini tetap kan. Jadi tiap th. lebih-lebih tiap hari tersedia yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian tentu akan jadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya. Kira-kira layaknya itu,” ucap dia memaparkan.
Selain itu, aturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga termasuk jadi sorotan. Saat ini, tersedia lima lembaga yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, termasuk Bakamla. Namun, tersedia usulan sehingga Badan Perbatasan Nasional ikut dimasukkan di dalam daftar tersebut.
“Dari undang-undang TNI yang lama itu kan 10. Sudah final itu. Nah, kemudian sepanjang era reformasi itu nampak 4 undang-undang di mana prajurit TNI aktif sanggup masuk di situ. Plus bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci layaknya itu. Kemudian kita nanti akan diskusi soal badan perbatasan nasional. Badan perbatasan. Apakah ini harus masuk kembali tersedia prajurit TNI aktif di sana atau tidak.Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” ujar dia.
Bahas Perpanjangan Masa Dinas Perwira Tinggi
Tak hanya itu, diskusi termasuk menyinggung aturan perpanjangan era dinas perwira tinggi bintang 4. Sesuai ketentuan, mereka pensiun pada umur 63 tahun, tetapi Presiden sanggup memperpanjang era jabatannya sampai dua kali, tiap-tiap satu tahun.
“Jadi seseorang reguler, seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63. Tapi Presiden sanggup memperpanjang sepanjang 2 periode. Satu periode, satu tahun. Begitu. Tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63.Tapi kurang lebih kalau ini gawat dikarenakan menghadapi pemilu atau apa, ya tidak serta-merta. Kan harus diberhentikan. Ya sudah disempurnakan satu tahun,” ucap dia.
“Jadi memberikan keleluasan lebih fleksibel sehingga tidak kaku harga mati. Khusus untuk perwira bintang 4. Kalau bintang 3, bintang 2, bintang 1, lebih-lebih kan banyak lah ya,” jadi dia.