DPR RI komisi VIII Ajukan Hak Angket Pelaksana Haji
LatestNews, Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengutarakan alasan yang menjadi dasar, pihaknya gunakan hak angket haji th. 2024. Dia mencatat tersedia tiga perihal urgent mengapa pansus terbentuk.
Pertama, jatah dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak sesuai bersama dengan Undang-Undang nomor 8 th. 2019 perihal penyelenggaraan haji dan umroh pada pasal 64 ayat 2 yang mengatakan kuota haji spesifik ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga ketentuan Menteri Agama nomor 118 th. 2024 perihal panduan pelaksanaan pemenuhan kuota haji spesifik tambahan dan sisa kuota haji spesifik th. 1445 Hijriyah bertentangan bersama dengan Undang-Undang dan tidak sesuai bersama dengan hasil anggapan rapat panjang pada komisi VIII bersama dengan Menteri Agama berkenaan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” kata Selly di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Selly meyakini, semua temuan dari persoalan selanjutnya adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia didalam perihal ini Kementerian Agama, memelihara warga negara atau jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
“Tambahan kuota haji terkesan cuma menjadi kebanggaan tetapi tidak seiring bersama dengan peningkatan service dan juga komitmen didalam upaya memperpendek pas daftar menunggu jamaah haji yang telah mendaftar,” tegas Selly.
Indikasi Penyalahgunaan Kuota Tambahan
Permasalahan urgent kedua, lanjut Selly, adanya indikasi kuota tambahan di sedang adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.
“Ketiga, sarana Armurzna masih belum tersedia pergantian gara-gara kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun mandi cuci kakus (MCK) padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jamaah berkenaan pemondokan catering dan transportasi,” kritik Selly.
Berdasarkan temuan itu, Selly menegaskan hak angket yang merupakan bagian dari mekanisme check plus balance didalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi basic pertimbangan penggunaan hak angket haji th. 2024.
“Angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan didalam rangka laksanakan pengawasan pada kebijakan pemerintah,” dia menandasi.