DPRD Sebut Fraksi Parpol Bisa Usul Nama Pj Gubernur

DPRD Sebut Fraksi Parpol Bisa Usul Nama Pj Gubernur

DPRD
DPRD Sebut Fraksi Parpol Bisa Usul Nama Pj Gubernur

LatestNews – Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani mengatakan, fraksi partai politik (parpol) di DPRD Jakarta mampu mengusulkan nama-nama calon kandidat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal berasal dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

“Ya sesungguhnya kesempatan itu terbuka luas, untuk pj gubernur bukan hanya berasal dari Pemprov DKI eselon 1, tapi mampu juga berasal dari luar. Itu bergantung pada usulan tiap-tiap parpol,” kata Yani di area Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Oleh karena itu, fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.

“Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah,” ujar Yani.

Adapun tiap-tiap fraksi di DPRD Jakarta diminta mengusulkan keseluruhan tiga nama Pj Gubernur Jakarta. Sebab, Heru Budi dapat habis era jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.

Nama-nama kandidat hasil usulan fraksi-fraksi dapat diungkapkan dalam rapat pimpinan sementara DPRD Jakarta pada 13 September 2024.

“Nanti kami (DPRD Jakarta) dapat rapat pimpinan paduan ulang tanggal 13 (September) pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

Nantinya, tiga nama teratas yang paling banyak diusulkan dalam rapat dapat dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama itu dapat jadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan Pj Gubernur Jakarta.

Rapat DPRD Bahas Nama Pj Gubernur Jakarta Diskors, Ini Alasannya

Rapat pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DJakarta membahas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur di gelar pada Rabu (11/9/2024).

Namun, rapat itu diskors usai banyaknya fraksi partai politik (parpol) yang belum mempersiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.

Rapat dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Jakarta Achmad Yani, wakil ketua sementara DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak dan diikuti oleh seluruh perwakilan parpol yang ada di DPRD.

“Tadi sudah terjadi pandangan-pandangan perihal kasus sementara karena kami diberikan kesempatan sementara hingga 13 September 2024. Nah kami sepakat, rapat yang hari ini kami skor hingga bersama tanggal 13 September 2024,” kata Yani di area Rapat Serbagura DPRD Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Ditunggu Kemendagri

Yani menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan surat kepada DPRD Jakarta sejak 2 September 2024 untuk mengusulkan nama-nama Pj Gubernur Jakarta. Di mana pihaknya diberikan sementara hingga 13 September 2024.

Menurut Yani, rapat baru mampu ditunaikan pada Rabu (11/9/2024) karena DPRD Jakarta baru merampungkan era orientasi usai dilantiknya bagian DPRD Jakarta terpilih 2024-2029.

“Karena ada kegiatan layaknya itu kami belum langsung melakukan rapat karena mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan perihal kedewanan,” mengerti dia.

LatestNews