Duduk Perkara Korupsi RSUD di Kolaka Timur

Duduk Perkara Korupsi RSUD di Kolaka Timur

Duduk
Duduk Perkara Korupsi RSUD di Kolaka Timur

LatestNews – KPK membongkar duduk perkara masalah korupsi pembangunan RSUD yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Abdul Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama empat orang lainnya.

Para tersangka lain yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

Kasus itu berawal berasal dari pembangunan rumah sakit umum area (RSUD) senilai Rp126,3 miliar. antara Desember 2024, Kementerian kebugaran (Kemenkes) bertemu bersama dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi teristimewa (DAK).

“Jadi desain tempat tinggal sakit ini semua nya persis dan jadi tanggung jawab berasal dari pihak Kemenkes, nanti pembangunan diserahkan kepada 12 kabupaten, tetapi desain-desain berasal dari rumah sakit itu sama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Pada Januari 2025, berjalan pertemuan pada Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk mengulas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit gaya C di Kolaka Timur.

Bupati Kolaka Timur Atur Lelang dan Minta Fee Rp9 M

Selanjutnya, kata Asep, Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024-2029 bersama GPA selaku kepala bagian PBJ Pemkab Koltim, lantas DA dan NS selaku kepala Dinas kesehatan Koltim menuju ke Jakarta.

Abdul Azis dikira untuk mengkondisikan supaya PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu. Pemenang lelang itu telah diumumkan di website situs LPSE Koltim dengan nilai proyek Rp126,3 miliar.

Berikutnya, Ageng Darmanto selaku PPK memberi duwit Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakimm di Bogor antara April 2025. pada Mei sampai Juni 2025, Deddy Karnady berasal dari PT PCP menarik duit Rp2,09 miliar. Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di wilayah proyek RSUD Koltim.

Lalu, Deddy Karnady memberikan permohonan dari Ageng Dermanto (AGD) dan Abdul Azis (ABZ) kepada PT PCP berkenaan bersama dengan komitmen fee sebesar 8% berasal dari keseluruhan nilai proyek.

“Jadi berasal dari anggaran Rp126,3 miliar, ABZ dan AGD mintanya 8%, kira-kira lebih kurang Rp9 miliar,” sambung Asep.

Asep melanjutkan, Deddy melaksanakan penarikan cek sebesar Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Agung Dermanto yang kemudian diserahkan kepada YS selaku staf dari Abdul Azis.

“Jadi penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ yang diantaranya untuk membeli keperluan atau kebutuhan ABZ. lantas uangnya dikelola oleh Yasin (YS) tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan ABZ,” tutur Asep.

Selain itu, Deddy Karyadi lakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang diserahkan kepada Agung Dermanto yang kemudian oleh KPK dijadikan barang bukti.

“Duit tersebut di terima AGD sebagai kompensasi atau pembagian dari kesetiaan fee sebesar 8% tadi. jadi dari Rp9 miliar berikut dibagi-bagi, tidak secara segera sejumlah Rp9 miliar ini akan tetapi sebab pembayarannya per termin sesudah itu termasuk dibayarkan secara bertahap bersama nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” tandas Asep.

Lima Orang lantas Tersangka

Abdul Azis udah ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD berbarengan empat orang lainnya. Para tersangka lain yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

DK dan AR adalah pihak swasta selaku pihak pemberi yang dikira Mengerjakan kelakuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak-tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH pihak penerima yang dianggap kerjakan kelakuan tindak korupsi sebagaimana diatur di dalam pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang pemeratasan tindak-tindak korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melaksanakan penahanan untuk 20 hari pertama juga sejak tanggal 8 hingga bersama tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Leave a Reply

LatestNews