Eks Dirjen KA Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara

Eks Dirjen KA Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara

Eks
Eks Dirjen KA Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara

LatestNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dituntut pidana sepanjang 9 th. penjara berkenaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa terhadap Balai Teknik Perkeretaapian Medan terhadap th. 2017-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Lina Mahani Harahap, meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilaksanakan secara berbarengan di dalam masalah korupsi jalur kereta api.

“Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di dalam tempat tinggal tahanan negara,” kata jaksa di dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025) dilansir Antara.

Selain dituntut dengan pidana penjara, jaksa termasuk menuntut agar Prasetyo dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan keputusan bila denda berikut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan sepanjang 6 bulan.

Tak cuma itu, eks Dirjen KA itu termasuk dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan keputusan jika terdakwa tidak membayar duit pengganti paling lama di dalam sementara 1 bulan setelah putusan mendapatkan putusan mendapatkan kemampuan hukum tetap maka harta benda terdakwa berikut mampu diambil eksekusi oleh jaksa dan dilelang.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar duit pengganti, diganti dengan pidana penjara sepanjang 4 th. dan 6 bulan,” tutur jaksa.

Jaksa meyakini Prasetyo melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan primer penuntut umum.

Terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan JPU terhadap terdakwa Prasetyo. Hal memberatkan Prasetyo dinilai tidak mendukung program pemerintah di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal memberatkan lainnya, Prasetyo turut menikmati hasil tindak pidana dan juga tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal meringankan yang tersedia terhadap diri terdakwa adalah terdakwa belum dulu dihukum,” ungkap jaksa.

Perbuatan Prasetyo Merugikan Keuangan Negara Rp1,16 Triliun

Dalam masalah ini, Prasetyo didakwa terima duit sebesar Rp2,6 miliar yang diterima dari penerima faedah PT Wahana Tunggal Jaya Andreas Kertopati Handoko, melalui sopir, sejumlah Rp1,4 miliar dan juga pejabat pembuat prinsip (PPK) Wilayah I terhadap Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

Atas perbuatannya berbarengan terdakwa lain, Prasetyo dianggap udah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun.

Dengan demikian, perbuatan Prasetyo udah diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

LatestNews