Fakta Terkait Tia Rahmania Dipecat

Fakta Terkait Tia Rahmania Dipecat

Fakta
Fakta Terkait Tia Rahmania Dipecat

LatestNews, Fakta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat calon legislatif (caleg) terpilih berasal dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania berasal dari keanggotaan partai. Hal tersebut berdasarkan surat ketentuan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR kini digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal berasal dari dapil yang sama, yaitu Banten 1.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara bagian DPR periode 2024-2029.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 mengenai Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum th. 2024 yang dibuka di laman resmi KPU terhadap Rabu 25 September 2024.

Surat ketentuan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi bagian DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, no urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi mencukupi syarat menjadi bagian DPR sebab yang terkait diberhentikan berasal dari bagian partai,” demikianlah bunyi surat ketentuan KPU.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun angkat bicara. Dia menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania berasal dari daftar bagian DPR terpilih periode 2024-2029 tentang dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

“Itu sesungguhnya masalah biasa dalam sistem internal partai. Tidak ada, kan yang saya memandang di media tambah di belok-belokan seolah-olah sebab dia gawat terhadap pertanyaan KPK. Tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

Dia pun mengungkap alasan partainya mengambil alih langkah tersebut. Sebab, kata Komarudin, keduanya terbukti melakukan penggeseran suara yang merugikan kader lain.

Berikut sederet fakta tentang PDIP pecat caleg terpilih berasal dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania berasal dari keanggotaan partai.

1. Sempat Viral Lantaran Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

PDIP memecat Caleg terpilih berasal dari Dapil Banten 1, Tia Rahmania berasal dari keanggotaan partai. Hal itu berdasarkan surat ketentuan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara bagian DPR periode 2024-2029.

2. Batal Jadi Anggota DPR, Digantikan Bonnie Triyana

Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal berasal dari dapil yang sama, yaitu Banten 1.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 mengenai Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum th. 2024 yang dibuka di laman resmi KPU terhadap Rabu 25 September 2024.

Surat ketentuan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi bagian DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, no urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi mencukupi syarat menjadi bagian DPR sebab yang terkait diberhentikan berasal dari bagian partai,” demikianlah bunyi surat ketentuan KPU.

3. PDIP Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Tak Terkait Kritik terhadap Nurul Ghufron

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, pemecatan tidak tentang dengan kritik Tia ke KPK.

“Tidak benar serupa sekali,” kata Djarot sementara dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Menurut Djarot, Tia digugat oleh Bonnie dan hasilnya kalah di Mahkamah Partai.

“Tia diganti sebab masalah perselishan hasil suara dan diputuskan bersalah serupa mahkamah partai. Dia digugat serupa Bonnie Triana,” pungkasnya.

Senada, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania berasal dari daftar bagian DPR terpilih periode 2024-2029 tentang dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

“Itu sesungguhnya masalah biasa dalam sistem internal partai. Tidak ada, kan yang saya memandang di media tambah di belok-belokan seolah-olah sebab dia gawat terhadap pertanyaan KPK. Tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

4. Ada Dua yang Digugat Bonnie Triyana

Selain Tia, PDIP termasuk memecat Rahmad Handoyo berasal dari keanggotaan DPR RI untuk periode 2024-2029. Komarudin mengatakan bahwa pemecatan ini bukan masalah yang cuma menimpa dua orang tersebut, namun termasuk berlangsung di beragam wilayah kabupaten/kota.

“Jadi, masalah itu bukan mereka dua saja. Itu ada termasuk di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, penentuan legislatif 2024 itu,” ucap Komarudin.

Komarudin menjelaskan, bahwa ke dua nama tersebut digugat oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi ke Mahkamah Partai. Lalu, terkandung empat tim pemeriksa untuk memeriksa perkara atas gugatan tersebut.

“Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat group tim pemeriksa,” ucap dia.

“Memeriksa seluruh perkara, baik berasal dari Sabang hingga Merauke, spesifik internal partai, di seluruh tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, selanjutnya mahkamah bersidang,” sambung Komarudin.

5. Hasil Sidang Mahkamah Partai dan Rekomendasi Partai

Dari hasil sidang Mahkamah Partai, terbukti bahwa keduanya melakukan pergeseran suara supaya terpilih menjadi bagian DPR RI.

“Nah, berasal dari sekian laporan berasal dari seluruh Indonesia, kebetulan dua itu yang mencukupi syarat utk DPR RI nya. Dua itu mencukupi syarat, dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara,” ungkap Komarudin.

“Intinya, sebab ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk mencukupi syarat supaya mereka yang menjadi terbanyak,” tambah dia.

Kemudian, Mahkamah Partai beri tambahan panduan kepada DPP. Komarudin menyebut, selayaknya Tia dan Rahmad mengundurkan diri sebab tidak bisa beri tambahan bukti yang meringankannya.

Namun, keduanya enggan mengundurkan diri. Sehingga, PDIP mengambil alih langkah untuk memecat dan mengganti posisi mereka.

“Jadi seluruh mekanisme organisasi kami terapkan, dan paling akhir mereka dua tidak rela mengundurkan diri, maka itu bagian berasal dari pembangkang terhadap ketentuan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka menyatakan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa basic itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.

6. Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR berasal dari PDIP

PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, sementara Rahmad digantikan Didik Hariyadi.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengungkap alasan partainya mengambil alih langkah tersebut. Sebab, keduanya terbukti melakukan penggeseran suara yang merugikan kader lain.

Mulanya, Bonnie dan Didik melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap Tia dan Rahmad. Lalu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan atas gugatan tersebut.

“Gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat group tim pemeriksa. Memeriksa seluruh perkara, baik berasal dari Sabang hingga Merauke, spesifik internal partai, di seluruh tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, selanjutnya mahkamah bersidang,” kata Komarudin, sementara dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Saat melakukan persidangan, keduanya ternyata terbukti bersalah melakukan pergeseran suara. Komarudin menyebut, pergeseran suara macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser berasal dari luar, berasal dari eksternal dan masuk ke internal.

“Intinya, sebab ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk mencukupi syarat supaya mereka yang menjadi terbanyak,” ujar dia.

“Nah itu kami klarifikasi, periksa lagi di mahkamah. Sama kayak mahkamah konstitusi. Nanti di sana kami periksa kembali, jika terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, ya kami kembalikan,” sambungnya.

7. Lakukan Pembangkangan

Komarudin mengatakan, Tia dan Rahmad tak bisa menyatakan dan menjaga suara mereka. Sehingga, mereka harus mengundurkan diri.

“Atas basic itu, maka mahkamah memastikan untuk memberi saran kepada DPP untuk DPP memberikan ketentuan kepada yang ke dua yang terkait itu. Bukan saja itu, namun di yang kabupaten, kota termasuk ada. Nah, di situ kami ada termasuk bidang komite etik dan tekun organisasi. Jadi ada dua lembaga di situ,” papar Komarudin.

“Setelah mahkamah sarankan bahwa yang terkait terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, mengakibatkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah memberi saran untuk dia menentukan mengundurkan diri atau diberhentikan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Komarudin menikai sebagai kader selayaknya mereka mengundurkan diri. Namun, keduanya enggan dan pada akhirnya PDIP memecat keduanya.

Komarudin pun mengatakan, sementara di tawarkan bakal mundur atau dipecat. Baik Tia atau pun Rahmad menolak. Akhirnya partai memberi tindakan tegas.

“Saya sebagai ketua komite etik dan tekun bidang kehormatan partai, saya tawarkan. Kalau mengundurkan diri, maka kami tidak memberi hukuman lagi. Satu hukuman ya sudah, mengundurkan diri, telah itu, penyelesaian secara keluargaan. Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka dua seluruh tidak rela mengundurkan diri,” tegas dia.

Dia pun menegaskan, telah melalui seluruh sistem mekanisme yang berlaku di partai. Karena menolak untuk mundur, Komarudin mengatakan, apa yang di melakukan Tia dan Rahmad sebagai bentuk pelanggarakan keras.

“itu bagian berasal dari pembangkang terhadap ketentuan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka menyatakan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa basic itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.

LatestNews