Hasto Kristiyanto Bantah Punya Kedekatan

LatestNews – Hasto Kristiyanto menekuni sidang pengecekan sebagai terdakwa masalah suap perubahan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Dalam peluang itu, Sekretaris Jenderal PDIP ini membantah memiliki kedekatan apa-pun dengan Harun Masiku.
“Saya tidak memiliki kedekatan dengan Harun Masiku,” tutur Hasto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Menurut Hasto, Harun Masiku juga tidak dulu berkomunikasi atau berkonsultasi dengannya untuk urusan pencalegan, lebih-lebih penetapan area pemilihan (Dapil) Sumsel 1. Sebab, ketetapan berikut merupakan hasil rapat pleno yang wajib dipatuhi oleh semua calon anggota legislatif berasal dari PDIP.
“Apalagi ketetapan ini lewat suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada tiap-tiap calon anggota legislatif Terhadap usulan area pemilihannya,” paham dia.
Hasto menyatakan, dia hanya dulu dua kali bertemu dengan Harun Masiku, yaitu pertama kali waktu memperkenalkan diri di DPP PDIP dan saat saat Harun Masiku mendatanginya di rumah aspirasi PDIP.
Adapun tujuannya di dalam rangka menyebabkan Sekjen PDIP itu menghadiri upacara adat dan perayaan natal. Namun begitu, Hasto tidak menghadiri undangan tersebut.
“Saudara Harun Masiku ketemu saya di Rumah Aspirasi saat menyebabkan saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga menyebabkan saya untuk ada di natalan, tetapi saya tidak menghadiri ke dua undangan tersebut,” Hasto menandaskan.
Dakwaan Hasto Kristiyanto
Dalam masalah tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghambat atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka di dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu dianggap menghambat penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telephone genggam milik Harun ke di dalam air sehabis kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telephone genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghambat penyidikan, Hasto juga didakwa berbarengan dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana masalah Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duwit sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu di dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang dianggap diberikan dengan target supaya Wahyu berusaha KPU untuk menyetujui permohonan perubahan antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur di dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.