Imigrasi Di kordinasi oleh Kejagung Cekal Ronald
LatestNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berusaha menjebloskan Gregorius Ronald Tannur ke penjara meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di persoalan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Salah satu cara yang tengah dicari solusinya adalah cekal ke luar negeri demi menghalangi pelesirannya sepanjang sistem pengajuan kasasi.
“Nah itu (cekal) kan tengah dikoordinasikan bersama dengan Imigrasi. Dan kalau tidak tidak benar kemarin imigrasi udah beri tambahan pandangan meskipun merupakan kewenangan berasal dari Mahkamah Agung, hal tersebut dapat dilakukan. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Surabaya tengah berkoordinasi bersama dengan pihak Kanwil Kemkumham Divisi Imigrasi untuk mencari jalan keluar pencekalan pada Ronald Tannur. Hal itu disebutnya merupakan anggota berasal dari kepentingan sistem penegakan hukum.
“(Kewenangan) dicermati berasal dari siapa yang menahan. Kewenangan menghindar itu di mana dia melaksanakan upaya-upaya pencegahan. Sebenarnya kalau kita lihat, kewenangan menahannya ini kan udah di Pengadilan, tetapi gara-gara kita terhitung berkepentingan, maka itu yang tengah dicari solusinya, dicari jalannya, sehingga yang mengenai ini tidak hingga bepergian sehingga dapat dilaksanakan monitoring,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung tengah menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Gregorius Ronald Tannur di persoalan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Upaya paling baik pun dilaksanakan demi menjebloskan terdakwa ke penjara.
Kejagung Susun Memori Kasasi Terbaik Demi Penjarakan Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya udah menerima salinan putusan berasal dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan pas 14 hari untuk mengajukan kasasi.
“Nah sekarang Jaksa Penuntut Umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan pasti disupervisi berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah melaksanakan pembenahan, lantas mempelajari, menganalisa, mengupas dan ini tengah menyusun suatu draf tentang memori kasasi,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Dia menegaskan, Kejari Surabaya dapat melayangkan kasasi dalam pas dekat. Tim kini tengah mendalami dan gunakan pas sebaik bisa saja sebelum saat menunjukkan kasasi.
“Kami konsisten melaksanakan inventarisasi pada fakta-fakta persidangan yang sepanjang ini udah terungkap, lantas membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu. Nah ini skrg tengah diformulasi, jadi ini terhitung dapat membuat tentunya memori kasasi ini tambah baik,” mengetahui dia.
Mahfud Md: Hakim Harus Diperiksa
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md membuka suara soal vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Gregorius Ronald Tannur berasal dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Menurut Mahfud, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur perlu diperiksa. Ia mendorong, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan mendalami peristiwa tersebut.
“Iya itu perlu diperiksa. Sementara KY dapat turun untuk menilai tabiat hakimnya, apalagi Bawas MA terhitung dapat diturunkan untuk melaksanakan pendalaman atas apa yang terjadi,” kata Mahfud dikutip berasal dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).
Mahfud terhitung mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memvonis bebas anak berasal dari Edward Tannur eks anggota DPR RI. Padahal, kata dia, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi terbukti berjalan tindak pidana.
“Orang udah terbukti meninggal dan ada pertalian bersama dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas,” ucap dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan mengambil usaha hukum lanjutan yaitu kasasi sebagai respons berasal dari vonis bebas pada Ronald Tannur.
“Saya berharap kejaksaan melaksanakan kasasi tentang ini. Kita serahkan kepada hakim, hingga pas ini mulai menodai rasa keadilan. Tetapi pasti biar Mahkamah Agung yang menilai,” jadi Mahfud.