Infografis Barang Mewah dan Jasa Premium
LatestNews – Pemerintah kelanjutannya resmi mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 % selalu berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 % berlaku untuk barang tertentu.
“Jadi, barang yang layaknya keperluan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan penggunaan air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti tersedia yang kami memberikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Dalam peluang yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan terdapat kebijakan PPN 12 % yang bakal dikenakan tertentu untuk barang mewah yang di awalnya dibebaskan PPN. Rincinya, penyesuaian tarif PPN bakal dikenakan bagi barang maupun jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Menurut Menkeu, barang mewah dan jasa premium itu pada lain grup makanan miliki nilai premium dan fasilitas rumah sakit kelas VIP (very important person). Termasuk, pendidikan yang berstandar internasional dan berbayar mahal.
“Kita terhitung mesti untuk sedikit memperbaiki sehingga didalam hal ini asas gotong royong dan keadilan selalu terjaga, yaitu grup yang masuk didalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya desil 9-10 kami bakal berlakukan pengenaan PPN-nya,” Sri Mulyani menambahkan.
Sri Mulyani mencontohkan makanan mewah yang premium pada lain daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per kilogram. Sedangkan daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar pada Rp 150 ribu sampai bersama Rp 200 ribu per kilogram tidak dikenakan PPN.