Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana Hari Ini

LatestNews – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kelanjutan persoalan suap perubahan antarwaktu (PAW) bagian DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan bersama dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menghadirkan saksi pakar hukum pidana.
“Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Pidana FH UGM,” tutur Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Di hadapan majelis hakim, Fatahillah khususnya dahulu disumpah dan dilanjutkan menambahkan keterangan sebagai saksi pakar hukum pidana.
Rintangi Penyidikan
Dalam persoalan tersebut, Hasto didakwa halangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang sementara 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu dianggap halangi penyidikan bersama dengan cara memerintahkan Harun, lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telpon genggam punya Harun ke dalam air sehabis perihal tangkap tangan oleh KPK pada bagian KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel punya Harun Masiku, Hasto termasuk disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telpon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain halangi penyidikan, Hasto termasuk didakwa bersama bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana persoalan Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku menambahkan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang sementara 2019-2020.
Uang dianggap diberikan bersama dengan target sehingga Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan perubahan antarwaktu (PAW) calon bagian legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ancaman Pidana
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.