Janji Jokowi Ikuti Putusan MK
LatestNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat berkata soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR. menegaskan pemerintah akan ikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala area oleh partai politik dan batas umur calon kepala daerah.
“Itu (RUU Pilkada) wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (pemerintah ikuti putusan MK),” kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.
Jokowi juga berjanji dirinya tak akan menerbitkan ketetapan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah RUU Pilkada batal disahkan DPR. Dia mengaku tak pernah memiliki rencana mengeluarkan perppu Pilkada.
“Enggak tersedia (perppu), anggapan saja enggak ada,” jelasnya.
Dengan berlakunya putusan MK tentang Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak bisa maju Pilkada 2024. Hal ini gara-gara Kaesang terhambat batas umur calon kepala area yang perlu 30 tahun sementara penetapan.
Sementara, umur Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 tahun di hari kembali tahunnya terhadap 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan. Jokowi cuma tertawa menanggapi putranya tak bisa maju Pilkada 2024, meski sudah mengurus surat-surat untuk mendaftar.
“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” ucap Jokowi di mulai tawa sementara menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perihal itu disebabkan rapat paripurna bersama agenda pengesahan selanjutnya terhadap pagi hari tadi tidak bisa diteruskan gara-gara kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
“Hari ini terhadap tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah sesudah itu mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Artinya, terhadap hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.
Jokowi Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan aksi demo besar-besaran yang dijalankan sejumlah elemen masyarakat untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Jokowi menilai perihal selanjutnya merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi berasal dari rakyat, terlampau baik,” mengerti Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Disisi lain, dia menyampaikan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai instansi legislatif. Usai RUU selanjutnya batal disahkan DPR, Jokowi menegaskan pemerintah akan ikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat Pilkada.
“(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK),” tutur Jokowi.
Diketahui, akibat terdapatnya konsep rapat pengesahan revisi UU Pilkada, terhadap Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan cuma di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.
Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR sudah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat berasal dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang usaha pengesahan sewenang-wenang berasal dari DPR RI.
Akhirnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perihal itu disebabkan rapat paripurna bersama agenda pengesahan selanjutnya terhadap pagi hari tadi tidak bisa diteruskan gara-gara kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
“Hari ini terhadap tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah sesudah itu mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Artinya, terhadap hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.
KPU Pastikan Ikut Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin didalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau menyaksikan apa yang sudah kami sikapi sedari awal. Karena tentu yang namanya penyikapan kita, kami inginkan sesudah itu menambahkan keadaan yang menenangkan,” kata Afif.
Afif menegaskan, terhadap sementara pendaftaran akan pasangan calon (Paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan terhadap 20 Agustus 2024.
“Nanti terhadap tanggal 27-29 Agustus sementara pendaftaran calon kepala area di seluruh area di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi tentang bersama yang diputuskan terhadap tanggal 20 Agustus kemarin,” kata Afif.