Kemasan Polos Rokok Bisa Akibatkan Rokok Ilegal

Kemasan

Kemasan Polos Rokok Bisa Akibatkan Rokok Ilegal

Kemasan
Kemasan Polos Rokok Bisa Akibatkan Rokok Ilegal

LatestNews – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menyebabkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik itu muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Hal selanjutnya seperti disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita.

Pasalnya, lanjut Suryadi, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mirip sekali tidak mengamanahkan pengaturan perihal desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau sudah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena sebetulnya secara historis Indonesia pernah laksanakan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu jadi satu pertimbangan,” ujar Suryadi melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Dia menilai, kebijakan kemasan polos pun menyebabkan perlakuan diskriminatif pada merk dagang produk tembakau.

Berdasarkan draf tersebut, kata Suryadi, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik dapat disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

“Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang mesti digunakan semua produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi bersama dengan industri. Padahal, tidak benar satu penelitian menyatakan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang mampu berdampak negatif pada industri,” tahu dia.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman dari segi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Bisa Merugikan Banyak Pihak

Benny menilai, perihal selanjutnya hanya dapat merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di segi lain penerimaan cukai negara juga dapat ikut merosot tajam.

Selain itu, kata dia, obyek pengendalian mengonsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang dapat tambah bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak memakai kemasan apa pun, tidak acuhkan aturan apa pun. Secara umum, tambah ketatnya regulasi di sektor ini dapat tambah berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga tengah tidak baik,” ucap Benny.

Ia pun mengingatkan, cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia.

“Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun,” tandas Benny.

Desai Kemasan Polos

Kemudian, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman ikut menyuarakan soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak harusnya tersedia di didalam aturan.

“Adanya kemasan polos mirip saja membiarkan kastemer jadi buta, yang pada akhirnya tambah dapat beruntung produk ilegal. Makanya kita petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.

“Plain packaging itu tidak tersedia mereknya, padahal produk-produk kita legal, bukan ilegal. Ini tadi dikatakan, mampu marak rokok-rokok yang ilegal, sebab mereka kan tidak bayar cukai, tidak bayar pajak. Nah, ini yang harusnya dipikirkan, kita dari hulu hingga hilir ini ya menolak kemasan polos itu. Ini kan sekarang diatur sekian persen, mesti tersedia peringatan kesehatan. Ini kita menolak pengaturan itu,” tegas Budiman.

Dorongan penolakan aturan soal desain kemasan polos ini mesti disampaikan secara segera kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes pun terhubung peluang bagi semua lapisan penduduk untuk berikan masukan didalam perumusan RPMK.

Melalui kanal resminya yang mampu dibuka melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis, semua pihak mampu mengemukakan masukan agar pasal mengenai desain kemasan polos dicabut dari RPMK.

Leave a Reply

LatestNews