Kepergok Mencuri di Rumah Kosong

LatestNews – Pencuri tempat tinggal kosong berinisial MA (37) babak belur dipukuli massa di Kampung Pancoran Mas, Depok, Minggu 29 Juni 2025. MA ketahuan pemilik tempat tinggal dan warga waktu melakukan pencurian dan kini diamankan Polsek Pancoran Mas.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, penangkapan pencuri tempat tinggal kosong berdasarkan laporan warga. Tersangka beraksi waktu pemilik tempat tinggal waktu sedang terlihat rumah.
“Iya, tersangka sempat dipukuli massa, tersangka udah kita amankan,” ujar Hartono di Polsek Pancoran Mas, Kamis (3/7/2025).
Hartono menjelaskan, tersangka melakukan aksinya usai melihat keliru satu tempat tinggal dalam keadaan kosong. Pada tempat tinggal pertama, tersangka berupaya mengakses kunci tempat tinggal yang terlihat digembok dari luar, gara-gara sedang dalam perbaikan.
“Pada tempat tinggal pertama tersangka mengambil alih laptop, handphone, dan batu akik,” menyadari Hartono.
Usai mengambil alih barang di tempat tinggal pertama, lanjut Hartono, tersangka memasuki kembali sasaran tempat tinggal korban yang kedua. Tersangka melakukan cara yang serupa bersama dengan menyebabkan kerusakan bagian pengunci pintu.
“Kebetulan gemboknya dikunci dari luar, tetap dalam perbaikan, dicongkel memakai tang, masuk kembali lah ke tempat tinggal kedua,” terang Hartono.
Pada aksi di tempat tinggal korban yang kedua, tersangka melihat pemilik tempat tinggal udah kembali ke rumahnya. Mengetahui itu, tersangka segera melarikan diri bersama dengan cara meloncat ke tempat tinggal sebelahnya.
“Dia (tersangka) lari loncat ke tempat tinggal sebelahnya,” terang Hartono.
Pelaku Bersembunyi di Lemari
Tersangka berupaya bersembunyi untuk jauhi aksinya dan ketahuan pemilik rumah. Pemilik tempat tinggal lantas melaporkan kepada warga.
“Tersangka ngumpet di dalam lemari dan diketahui pemilik rumah, agar ditangkap dan sempat dipukuli massa,” ungkap Hartono.
Polsek Pancoran Mas memperoleh laporan warga udah mengamankan tersangka yang mengambil di dua tempat tinggal punya warga. Polsek Pancoran Mas segera mendatangi lokasi penangkapan dan mempunyai tersangka.
“Kami mempunyai barang bukti hasil curian dan dari pengakuannya tersangka ini tidak memiliki area tinggal tetap,” tutur Hartono.
Polsek Pancoran Mas udah berharap keterangan tersangka dan mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Tersangka dijerat bersama dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian bersama dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Hartono.