Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres

Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres

Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres
Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres

LatestNews – Komisi penentuan lazim Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan aturan baru bernomor 731/2025. Isinya, melarang 16 poin info publik dari calon presiden dan wakil presiden untuk dibuka kepada publik. salah satunya soal ijazah.

Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) pinggir Jeirry Sumampow menuturkan peraturan dikeluarkan KPU RI menjadi perihal aneh.

“Keputusan itu agak aneh dan membingungkan sebab dikeluarkan jauh sehabis pemilu usai dan langsung menyebabkan kontroversi dikala publik tahu,” kata Koordinator pinggir Jeirry Sumampow melewati info tertulis diterima Selasa (16/9/2025).

Jeirry penambahan ketetapan KPU RI soal ini juga melanggar beberapa komitmen fundamental Pemilu yang dijamin konstitusi dan norma internasional, yaitu prinsip Transparansi dan komitmen Akuntabilitas.

“KPU adalah instansi publik yang bertanggung jawab kepada rakyat. Menutup dokumen berhubungan integritas, rekam jejak, dan kepatuhan hukum calon, melemahkan pengawasan publik dan memberikan buruknya tanggung jawab KPU pada proses Pemilu,” tegas dia.

Jeirry mengingatkan, Pasal 22E UUD 1945 tekankan bahwa Pemilu adalah proses langsung umum bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil). dikarenakan transparansi adalah pra-syarat kejujuran dan keadilan tersebut.

“Jika informasi seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN dikecualikan, nampak kecurigaan adanya standar ganda sebagian calon bisa dilindungi berasal dari pemeriksaan publik sementara calon lain tidak mendapat keuntungan serupa,” singgung dia.

Jeirry yakin melewati ketentuan barunya, KPU justru melanggar komitmen kesetaraan dan memberikan keberpihakan kepada calon khusus khususnya calon yang memenangkan Pemilu lantas karena akses untuk memeriksa kejujuran calon, tracks record dan latar belakang calon ditutup oleh KPU.

“Pemilih berhak mengetahui latar belakang calon sebelum akan atau sehabis menetapkan pilihan. Menutup akses berikut merusak mutu partisipasi dan mereduksi hak pemilih yang dijamin UU No.7/2017 dan UU KIP No.14/2008. selanjutnya mengapa KPU mengeluarkan ketetapan setelah Pemilu usai?” heran Jeirry.

Jeirry merekomendasikan KPU sebaiknya memeriksa ulang peraturan itu, bersama dengan membatalkannya. gara-gara keputusan itu secara segera mendelegitimasi sistem pemilu lalu.

“Ini bukan semata-mata soal prosedur tekhnis KPU, tetapi soal legitimasi demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu,” dia menandasi.

KPU Bantah Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi-Gibran

Komisi pemilihan umum (KPU) membantah bahwa kebijakan KPU merahasiakan data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akibat isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut, keputusan nomor 731 tahun 2025 berkaitan Penetapan Dokumen persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai info Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

“Jadi antara intinya kita cuman mengatur antara dokumen-dokumen khusus yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiannya,’ seumpama terkait bersama dengan rekam medis, sesudah itu dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan yang perlu diminta, kemudian atau atas ketetapan pengadilan,” terang Afifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Afifuddin mengklaim, keputusan berikut bukan dimaksudkan untuk membuat perlindungan Jokowi dan Gibran, melainkan untuk sesuaikan Undang-Undang perihal Keterbukaan informasi Publik.

“Tidak datang yang dilindungi, dikarenakan ini datang uji konsekuensi yang mesti kami Mengerjakan kala datang pihak meminta di PPID kami jadi hadir informasi-informasi yang instansi itu kemudian mesti mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” mengerti Afif.

Saat ditanya apakah kebijakan berikut juga dimaksudkan akibat hadir isu ijazah palsu Jokowi-Gibran, Afif ulang membantah.

“Tidak datang tidak hadir ini berlaku untuk lazim semua pengaturan knowledge siapapun dikarenakan siapa saja nanti terhitung dapat dimintakan datanya ke kita Nah kita kan mengatur dokumen information yang di kita sementara itu kan ada hal yang mesti atas persetujuan dan juga dikarenakan ketetapan pengadilan,” pungkasnya.

16 Poin

Sebagai info berikut 16 poin dari surat keputusan KPU bersangkutan dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak dapat diungkap ke publik tanpa persetujuan calon presiden dan wakil presiden:

1. foto copy kartu isyarat masyarakat elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

2. Surat info catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kebugaran berasal dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi pemilihan Umum

4. Surat sinyal terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan teristimewa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak tetapi dalam kondisi pailit dan/atau tidak resmikan tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pengakuan tidak tetapi dicalonkan sebagai bagian Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. foto copy nomer pokok kudu pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan mesti Pajak Orang spesial sepanjang 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sepanjang 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia th. 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang basic Negara Republik Indonesia tahun 1945

11. Surat keterangan berasal dari pengadilan negeri yang menyebutkan bahwa tiap-tiap dapat calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah beroleh kemampuan hukum tetap dikarenakan lakukan tindak pidana yang diancam bersama pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berwujud Fotokopi ijazah, surat isyarat tamat studi atau surat info lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat info tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup berkenaan kesediaan yang berkaitan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan akan calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai bagian Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pengakuan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan upaya punya tempat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

Leave a Reply

LatestNews