Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

LatestNews – Kejaksaan Agung mengambil keputusan empat orang tersangka masalah dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya terdiri berasal dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, yang di awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan penetapan tersangka dijalankan sesudah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) laksanakan pengecekan terhadap 12 orang. Pemeriksaan tersebut berjalan sejak Jumat (11/4/2025) sampai Sabtu malam (12/4/2025).
“Jampidsus udah laksanakan pengecekan secara mendalam setidaknya terhadap 12 orang dan terhadap 12 orang tersebut oleh penyidik berketetapan. Setelah laksanakan gelar perkara tersedia lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menyatakan keempat tersangka yakni WG selaku Panitera Muda Perdata terhadap PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang kala ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, penetapan tersangka dijalankan sesudah penyidik Kejaksaaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi perihal penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga perihal bersama dengan masalah Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya terhadap Industri Kelapa Sawit didalam kurun kala antara bulan Januari 2022 sampai bersama dengan bulan Maret 2022,” ujar dia.
Dia menjelaskan, barang bukti dugaan suap diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya rumah tinggal dan kendaraan punya WG dan AR. Barang bukti yang diambil alih terhitung duit tunai didalam beragam mata uang, serta empat unit mobil pelbagai merek.
Menurut penyidik, aliran dana suap senilai Rp 60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG bersama dengan maksud mengatur putusan masalah Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya terhadap Industri Kelapa Sawit didalam kurun kala antara bulan Januari 2022 sampai bersama dengan bulan Maret 2022. Adapun, pemberi suap meminta sehingga para terdakwa meraih putusan onslag van rechtvervolging.
“Dan perihal bersama dengan putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN laksanakan tingkah laku bantuan suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar, di mana bantuan suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberian ini didalam rangka pengurusan perkara dimaksud sehingga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menambahkan putusan onslag van rechtvervolging,” ujar dia.
Tersangka Ditahan
Dalam masalah ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomer 31 th. 1999 berkenaan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana udah diubah bersama dengan undang-undang nomer 20 th. 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomer 31 th. 1999 berkenaan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana udah diubah bersama dengan undang-undang nomer 20 th. 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka MAN yang berkaitan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomer 31 th. 1999 berkenaan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana udah diubah bersama dengan undang-undang nomer 20 th. 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Kempat tersangka yang udah ditetapkan terhadap malam ini, dijalankan penahanan 20 hari ke depan, terhitung terasa hari ini,” tandas dia.