Kisah Eks Marinir Satria Arta

Kisah Eks Marinir Satria Arta

Kisah
Kisah Eks Marinir Satria Arta

LatestNews – Nama Serda Satria Arta Kumbara kembali mencuat dan jadi buah bibir di tempat sosial. Tapi kali ini bukan dikarenakan aksinya mengenakan seragam militer Rusia atau kisahnya berhimpun dengan pasukan asing, melainkan dikarenakan keluhannya yang rindu tanah air dan menginginkan pulang ke Indonesia.

Satria, mantan prajurit TNI AL, hengkang berasal dari Indonesia dan berhimpun dengan militer Rusia sejak 2022. Keputusannya itu sempat menyebabkan kehebohan setelah dia mempertunjukkan diri berseragam militer Rusia melalui account TikTok-nya, @zstorm689.

Dari unggahan-unggahannya terbaru, publik menangkap tanda bahwa Satria mulai berat meniti kehidupan di negeri orang. Nada-nada penyesalan dan kerinduan terhadap tanah air mulai muncul, mengakibatkan warganet berspekulasi soal nasibnya di Rusia.

Dipecat Usai Gabung Militer Rusia

Satria menentukan gabung militer Rusia dikarenakan meraih tawaran gaji yang lebih besar. Sejak Juni 2022, dia meninggalkan kesatuannya di Korps Marinir TNI AL tanpa pemberitahuan.

Bolosnya Satria lantas dilaporkan oleh komandannya ke penyidik Pom Lantamal III terhadap 28 Juli 2022.

Pada 6 April 2023, TNI menggelar sidang etik terhadap Satria. Dalam sidang tersebut, Satria tidak dulu hadir. Padahal, surat pemanggilan udah dilayangkan sebanyak 3 kali.

Sidang putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan, Satria terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana desersi.

Perbuatan Satriya dinilai udah mencukupi unsur tindak pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) kedua jo Ayat (2) KUHPM. Akibatnya, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu th. dan dipecat berasal dari TNI.

“Dipecat berasal dari dinas militer,” demikian bunyi putusan pemecatan Satriya.

Merengek Minta Pulang ke RI

Tiga th. berlalu sejak dipecat, Satria memohon kepada pemerintah sehingga dapat kembali ke Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui potongan video yang dibagikan melalui account tempat sosialnya.

Satria mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya diberi tanda tangan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan standing kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu terhitung Satria menghendaki kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

“Saya tidak dulu mengkhianati negara sama sekali,” kata Satria di dalam video tersebut.

Satria mengaku keputusannya berhimpun dengan militer Rusia sebagai langkah terpaksa dikarenakan tekanan ekonomi.

“Cukup Allah sebagai saksi. Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon dua restu, dan saya berangkat ke sini,” ucap dia.

Kini, dia mulai kehilangan segalanya. Satria memohon sehingga Prabowo dapat turun tangan segera ke Kementerian Pertahanan Rusia untuk memutus kontraknya. Dia bahkan menyebut hanya Prabowo dan pertolongan Allah SWT yang dapat menolongnya muncul berasal dari militer Rusia dan pulang kembali ke Indonesia.

“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati ayah untuk mengakhir kontrak saya tersebut dan dan dikembalikan hak kewarganenegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ucap dia.

“Mohon izin, untuk saat ini, yang dapat mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin dan pertolongan berasal dari Allah SWT,” dia menandaskan.

Respons TNI AL

Merespons permohonan Satria, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul enggan banyak berbicara. Dia hanya menegaskan, Satria bukan kembali bagian berasal dari TNI.

“Lebih pas dapat ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau terhitung Kementerian Hukum RI berkenaan dengan standing kewarganegaraan yang bersangkutan,” kata Tunggul, dilansir berasal dari Antara.

Menurut Tunggul, TNI AL akan selamanya memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang membuktikan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana ‘Desersi di dalam saat damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai saat ini.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan terhadap 17 April 2023, tandanya bahwa ketetapan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.

Kementerian Hukum: Satria Harus Ajukan Permohonan Kewarganegaraan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, kecuali Satria menginginkan kembali jadi WNI, maka mesti mengajukan permohonan kewarganegaraan lebih-lebih dulu terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Jika menginginkan kembali jadi WNI maka yang perihal mesti mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian berasal dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” kata dia di dalam info tertulis, Rabu (23/7/2025).

Sementara berkenaan standing kewarganegaraan Satria, dia menegaskan WNI yang terbukti jadi tentara di negara lain secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini merujuk terhadap ketetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

“Saya tegaskan, kecuali seorang WNI jadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang perihal akan kehilangan kewarganegaraan,” katanya.

Dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan dikatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk di dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih-lebih dahulu berasal dari Presiden.

Sementara penjelasan terhadap huruf e di pasal yang sama menyatakan, kehilangan kewarganegaraan dapat berlangsung kecuali WNI tersebut secara sukarela masuk di dalam dinas negara asing, yang jabatan di dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

“Ketentuan undang-undang ini terhitung diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 perihal Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” katanya.

Mengacu dua ketetapan itu, kata Supratman, maka disimpulkan yang berlangsung terhadap Satria adalah kehilangan kewarganegaraan secara otomatis atas keputusannya berhimpun jadi tentara Rusia. Bukan dikarenakan dicabut pemerintah.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara jadi WNI, namun yang perihal kehilangan kewarganegaraan secara otomatis kecuali terbukti jadi tentara asing dikarenakan udah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ujar dia.

Dalam peluang yang sama, Supratman terhitung menegaskan Kementerian Hukum belum dulu terima laporan secara formal terhitung perwakilan di luar negeri standing Satria Arta yang jadi tentara di negara lain.

Leave a Reply

LatestNews