KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar

LatestNews – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, perihal kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk grup masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pada Kamis (19/6), dijalankan penyitaan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang kala ini punya nilai tidak cukup lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah selanjutnya diduga hasil berasal dari perkara pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kala dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Pada pekan ini, KPK sempat lakukan sejumlah penyitaan perihal kasus tersebut. Salah satunya pada Senin (16/6), penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar pada lokasi yang belum diumumkan.
KPK pada Selasa (17/6), menyita tiga bidang tanah yang dapat digunakan untuk penambangan pasir di Tuban, Jatim. Akan tetapi, KPK belum menginformasikan perkiraan nilai aset tersebut.
Tetapkan 21 Tersangka
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 menginformasikan udah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf berasal dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.