MA Tutup Penyelidikan Hakim

MA Tutup Penyelidikan Hakim

MA
MA Tutup Penyelidikan Hakim

LatestNews – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto membeberkan hasil penyelidikan berkaitan dugaan suap ke majelis hakim kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Hal ini menindaklanjuti fakta yang menyebut bahwa mantan petinggi MA, Zarof Ricar yang terperangkap skandal ‘makelar kasus‘ sempat bersua dengan ketua majelis kasasi, Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur.

“Dari pengecekan selanjutnya ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang dulu bersua dengan ZR, ” kata Yanto di dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Yanto menyampaikan, pertemuan Zarof dan Soesilo terjadi selagi acara pengukuhan tidak benar satu guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap 27 September 2024. Adapun, kapasitas keduanya datang di dalam acara selanjutnya adalah sebagai tamu undangan. Pertemuan itu juga sifatnya insidental dan terjadi singkat.

Yanto mengatakan, Zarof Ricar mengakui sempat menyinggung kasus kasus Ronald Tannur tapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo. Yanto menegaskan, pertemuan hanya terjadi sekali.

“Tidak tersedia fakta pertemuan lain tak hanya pertemuan di UNM tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, dua hakim lainnya yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo membuktikan tidak mengenal Zarof Ricar. Mereka berdua juga memberikan tidak dulu bersua dengan mantan pejabat MA yang kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.

Ketua MA Bentuk Tim Usut Suap Ronald Tannur

Diketahui, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mendalami tudingan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur. Dalam hal ini, lebih dari satu orang dimintai klarifikasi juga Zarof Ricar dan dua hakim agung SA dan ST.

Yanto mengatakan, pengecekan secara maraton digelar jadi tanggal 4 hingga 12 November 2024. Pemeriksaan ditunaikan di dua tempat yakni di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.

Terkait Zarof Ricar, pengecekan ditunaikan terhadap Selasa 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, pengecekan terhadap para terlapor ditunaikan terhadap Selasa 12 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI.

Kasasi Ronald Tannur Berjalan Normal

Hasil pemeriksaan, perkara kasasi Ronald Tannur terjadi secara normal semestinya perkara kasasi terhadap umumnya.

“Putusan kasasi diucapkan terhadap hari Selasa 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum membuktikan terbukti dawan alternatif pasal 351 ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan terhadap Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI,” ucap dia

Atas hal tersebut, diputuskan tim pengecekan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang ditunaikan oleh Majelis Kasasi perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. “Sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ucap dia.

LatestNews