Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi

LatestNews – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan perkantoran yang meresmikan halaman luas tidak benar satunya gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, meresmikan pusat demokrasi untuk masyarakat menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu pengguna berjalan raya.
“Kantor besar layaknya DPR RI, halaman luas jangan hingga masyarakat demonstrasi di tepi berjalan mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat kembali halaman depan, dibuatkan agar (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor lokasi Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9) seperti dilansir Antara.
Ia sesudah itu bersangga agar setiap pimpinan atau perwakilan instansi berikut wajib nampak gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.
Menurut dia, pusat demokrasi itu tak semata-mata berpeluang di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah mencakup DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang resmikan halaman luas.
Ia pun siap kalau usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga, maka akan dibuatkan peraturan tingkat menteri.
“Kalau kementerian membuat peraturan menteri, aku harap saja. jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta kudu menerima pengunjuk rasa tetapi dibikin area ada media pusat demokrasi,” ucapnya.
Tidak Ganggu lalu Lintas
Menteri kelahiran Paniai, Papua tengah itu beralasan ide itu terlihat agar dikala penduduk memberikan pendapat, anggapan dan perasaan tidak menghambat hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di berjalan raya.
“Kalau datang kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang area sempit, jangan dipaksakan. apabila hadir halaman luas, dibikin untuk mencukupi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, asumsi dan perasaan,” ucapnya.
Dijamin Negara
Menteri HAM menambahkan konstitusi menjamin kebebasan berpendapat penduduk mencakup menyampaikan aspirasi asalkan kompatibel bersama koridor.
Namun, ia tekankan kalau penyampaian tersebut disertai tingkah laku rusuh, merusak tempat umum maka para pelaku tersebut kudu diproses hukum.