MK Menetapkan Batas Pencalonan Pilkada
LatestNews – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan pemerintah menjunjung Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah termasuk menjunjung putusan MK berkenaan syarat calon umur kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
“Kalau untuk putusan MK kita mesti menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menjunjung apa pun yang jadi putusan MK,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Ada 2 putusan MK tempo hari kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak tersedia sikap lain tak hanya menjunjung putusan MK,” sambungnya.
Dia enggan berkomentar soal DPR yang menampik untuk mengakomodasi putusan MK soal syarat umur calon kepala daerah. Hasan menyebutkan DPR termasuk punyai hak sebagai instansi legislatif untuk membentuk undang-undang.
“Kayak layaknya MK misalnya, termasuk menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan penduduk yang mendambakan judicial review, dan mereka telah mengeluarkan putusan. Tapi kita termasuk mesti menjunjung hak DPR sebagai instansi legislatif yang punyai kewenangan termasuk membentuk undang-undang,” jelasnya.
Hasan pun meminta semua pihak tak berprasangka tidak baik mengenai putusan tersebut. Dia mengatakan penduduk pun sanggup memandang segera sidang pembahasan RUU Pilkada 2024 lewat tempat televisi.
“Jadi aku minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen sanggup lihat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka bersamaan bersama dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?” tutur Hasan.
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menampik gugatan no 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yaitu A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim meyakinkan syarat umur calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Persyaratan umur minimum, mesti dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang membuat perubahan keputusan mengenai syarat umur calon gubernur di umur 30 tahun.
“Sehingga norma berikut selamanya berlaku, apalagi permohonan pemohon dinyatakan tidak diterima oleh MK,” kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).
Dia menyebut soal tafsir MA tidaklah bertentangan bersama dengan keputusan aturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya keputusan syarat umur calon gubernur dalam UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat pada norma syarat umur calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka menghambat tafsir pada keputusan tersebut
“Menurut saya, anak muda barang siapa itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, selamanya terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini,” pungkasnya.