MKD DPR Beberkan Kesalahan Adies Kadir di Sidang Etik

LatestNews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan masalah dugaan pelanggaran etik lima bagian DPR nonaktif, antara siang hari ini, Rabu (5/11/2025).
Pimpinan MKD Imron Amin mengemukakan pertimbangan dan kekeliruan tiap-tiap lima teradu. Untuk Adies Kadir, MKD berpendapat Adies tidak membuka kemauan untuk melecehkan barang siapa atau menghina siapa pun.
Namun demikianlah Adies Kadir diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memberikan info kepada media.
“Agar lebih waspada seandainya dimintai info wawancara dadakan doorstop yang cenderung tehnis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” ujar Imron membacakan pertimbangan putusan MKD.
MKD jadi menyatakan nama baik Adies Kadir dipulihkan dan kedudukan di DPR kembali.
“Bahwa gara-gara itu nama baik teradu satu Adies Kadir perlu dipulihkan dan demikianlah juga kedudukannya di DPR RI sebagai bagian DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI,” jelas Imron.
Sebelumnya, usai membacakan info saksi dan pakar pimpinan MKD membacakan putusan sidang. Untuk teradu Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar etik dan kembali aktif terasa bagian DPR.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk waspada didalam mengemukakan informasi dan juga mempertahankan prilaku untuk ke depannya. menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai bagian DPR RI juga sejak putusan ini dibacakan,” kata pimpinan MKD Adang Darajatun membacakan putusan.
Wajah Lesu Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach di Sidang MKD
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan pada nasib lima anggota parlemen yang udah dinonaktifkan oleh partainya. Penonaktifan itu buntut sikap hingga ucapan yang membuat polemik di lingkungan masyarakat.
Kelima bagian DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (5/11/2025), situasi merasa tegang di area sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut muka mereka kelihatan lesu.
Ahmad Sahroni terlihat berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio tampak sesekali memainkan ibu jari mereka.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan sebelum akan memberikan putusan pihaknya udah memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa pada lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.
Turut diundang pula sebagian ahli layaknya Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, dan juga Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Dek Gam mengemukakan bahwa pada 15 Agustus 2025 digelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR RI-DPD RI yang jadi awal rangkaian sejarah yang disoroti publik.
Saat itu ada sejarah dikala sejumlah anggota DPR RI berjoget-joget supaya hadir tuduhan bahwa mereka udah menerima informasi kenaikan gaji.
Setelah sidang itu, datang sejumlah bagian DPR RI yang termasuk dituduh mengemukakan kalimat dan lakukan gestur yang tidak etis. demikian dilansir Antara.
Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach usai Terbukti Langgar Etik DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap sampai ucapan yang mengakibatkan emosi publik dikala demo sebagian waktu lalu.
Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. sementara Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan bagian MKD, dibacakan didalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, dan juga membuahkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun didalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Tiga bagian DPR yang terbukti melanggar etik tersebut memperoleh hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. bakal namun masa hukuman ketiganya bervariasi.
Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach sepanjang 3 bulan dan Eko Patrio sepanjang 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya masih aktif sebagai anggota DPR.
Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu selanjutnya bersama hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai bagian dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 sepanjang ERA penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.
