Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan

LatestNews – Artis Nikita Mirzani divonis bersama hukuman 4 th. penjara dan denda Rp 1 miliar atas persoalan dugaan pemerasan disertai ancaman. Vonis Nikita disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Saleh
“Menjatuhkan pidana penjara sepanjang empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Khairul didalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/102025).
Khairul menuturkan bila terdakwa tidak membayar denda maka bakal dipidana kurungan selama tiga bulan. Pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian duwit (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan bersama dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam persoalan pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut lazim (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani bersama dengan pidana 11 th. penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang persoalan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar product Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan di awalnya disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk duwit tutup mulut bersangkutan product yang dijual.
Disebutkan termasuk Nikita Mirzani memanfaatkan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan tempat tinggal (KPR).
