PDIP Melaporkan Penyidik KPK

PDIP Melaporkan Penyidik KPK

PDIP
PDIP Melaporkan Penyidik KPK

LatestNews, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh tim hukum DPP Partai PDIP.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan langkah pelaporan tersebut. Diketahui, Rossa Purbo Bekti dilaporkan usai menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

“Kalau pelaporan kan barang siapa boleh melaporkan kan gitu. Kalau terasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau sistem pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Meski demikian, Alexander mengingatkan, pihak Dewas KPK bakal khususnya dahulu menghendaki klarifikasi dari Rossa khususnya dahulu terasa dari rangkaian kontrol hingga putusan.

Diajuga hanya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang terasa dipanggil haknya untuk menyebabkan laporan saja.

“Jadi silakan melaporkan dan kami tunggu saja nanti dewas didalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun analisis dari dewas tentu kami menghargai kan gitu,” pungkas Alexander.

Sebelumnya, Anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing menyebut, Rossa dilaporkan sebab melakukan penggeledahan di kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan terhadap 3 Juli lalu.

“Kedatangan kami adalah untuk keduakalinya melaporkan saudara Rossa ata pelanggaran etik berat,” kata Tobing di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).

Dituding Tak Sesuai HAM

Tobing menuding, penggeledahan yang dilaksanakan oleh Rossa yang tim penyidik lain terhadap kala penggeledahan tidak berperikemanusiaan. Sebab terhadap kala sistem penggeledahan terdapat istri dan anak Donny, keliru satunya ada yang tetap berumur sembilan bulan.

“Dari sisi kemanusiaan ini yang menyebabkan anak-anaknya Doni ini jadi trauma. Jadi begitu mendapat informasi kami selesai pemeriksaan, anaknya itu yang umur 6 tahun enggak bisa tidur sebab dia nangis,” beber Tobing.

Tidak hanya itu Tobing terhitung menuduh terdapatnya intimidasi dan juga penekanan terhadap kala penggeledahan.

Salah satunya kata Tobing yakni, penyidik Rossa menghendaki agar Donny segera cepat-cepat kembali ke rumah. Pun terhadap akhirnya, penyidik hanya mengambil handphone punya istri Donny saja.

“Saudara Donny tidak ada di rumah, maka ditelepon oleh istrinya lewat Rossa segera bicara ‘ini saya penyidik KPK bernama Rossa. Tolong pak Donny mampir ke rumah’,” cerita Tobing.

“Intinya lebih ke bagaimana Pak Donny ini percaya untuk bisa bekerjasama. Karena dipertimbangannya gini, ini perbincangan Pak Rossa ke Pak Doni ya, ‘Pak Doni gak sayang sama anak-anak. Mereka tetap kecil-kecil loh, nggak perhitungkan ekonomi ke depannya’, Kira-kira begitu kalimatnya,” sambung dia.

Menurutnya udah terjadi gratifikasi hukum yang dilaksanakan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa. Oleh sebab itu, kubu PDIP melaporkannya ke Dewas bersama dugaan pelanggaran etik.

Bukan Kali Pertama

Pelaporan Rossa ke Dewas KPK bukan hanya kali ini saja terjadi. Dia di awalnya udah sempat dilaporkan oleh kubu PDIP yang mempersoalkan penyitaan handphone punya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Penyitaan itu terjadi tepat terhadap saya Hasto yang sedang di cek penyidik KPK soal keberadaan Harun. Di kala yang bersamaan, tim penyidik antirasuah mengambil handphone punya Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi yang tunggu bosnya di lobi gedung KPK.

Menurut kubu PDIP, tindakan yang dilaksanakan penyidik seakan menjebak sebab tidak tertuang bakal terdapatnya penyitaan.

Di satu sisi, Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik hingga menyebabkan dirinya trauma.

KPK memastikan penyitaan handphone Hasto dianggap udah berkesesuaian bersama Sprindik penyidikan Harun Masiku. KPK terhitung berkeyakinan apa yang dilaksanakan oleh penyidik atas dasar profesional.

LatestNews