Pemprov Jakarta Ingatkan ASN soal Integritas
LatestNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperingatkan seluruh jajaran ASN-nya sehingga senantiasa menghargai tinggi integritas sepanjang menggerakkan tugas.
Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin, perihal ini kudu dipahami sehingga ASN di lingkungan Pemprov Jakarta terhindar dari praktek korupsi.
Wanti-wanti disampaikan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memastikan tiga orang tersangka di dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD 2023.
“Kasus ini jadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran sehingga senantiasa menghargai tinggi integritas di dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta lakukan program dan aktivitas cocok ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi di dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).
Diketahui, di dalam persoalan dugaan korupsi di Disbud Jakarta ini melibatkan Kepala Disbud berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM. Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer (EO) tak terdaftar berinisial GAR.
Budi menegaskan, Pemprov Jakarta akan menghargai proses hukum yang disita Kejati Jakarta. Pempov Jakarta terhitung bersedia menopang Kejati untuk mengusut persoalan secara tuntas.
“Kasus ini jadi perhatian sungguh-sungguh dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menopang upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan cocok bersama ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Budi.
Budi menyampaikan, sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen di dalam merawat keyakinan publik, Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan tersangka IHW dan MFM dari jabatannya.
“Untuk menegaskan kelancaran proses penyidikan dan merawat integritas layanan publik, Pemprov DKI Jakarta sudah menyita langkah tegas bersama membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” memahami Budi.
Diberhentikan Sementara
Penonaktifan selagi ini sudah cocok bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 berkenaan Manajemen PNS.
Kemudian, terhitung tercantum di dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 berkenaan Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berkenaan Aparatur Sipil Negara.
Budi berujar, pemberhentian selagi standing PNS terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari lembaga yang berwenang. Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Plt.
“Adapun jikalau PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana bersama ancaman hukuman minimal dua th. penjara, maka cocok PP Nomor 94 Tahun 2021 berkenaan Disiplin PNS, yang perihal mampu diberhentikan secara tidak hormat,” kata Budi.