Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi
LatestNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku, kalau pemerintah inginkan lakukan perbaikan terhadap penduduk di dalam masalah narkoba.
Hal ini disampaikannya karena sebetulnya menurutnya bersamaan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi sebetulnya di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk lakukan perbaikan terhadap orang-orang di masalah narkotika itu,” kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
“Sejalan termasuk perubahan KUHP, dimana kudu dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat di dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang jadi pengguna,” sambungnya.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun menyebut, pengguna narkotika masuk di dalam kategori sebagai korban barang haram tersebut.
“Pengguna ini sebetulnya dikategorikan sebagai korban berasal dari narkotika. Kalau saat ini kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum,” sebutnya.
Sehingga, nantinya mereka atau para pengguna selanjutnya dapat meniti proses rehabilitasi hingga dilaksanakan atau diberikan pembinaan.
“Nanti bisa saja udah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban dapat direhabilitasi dan dilaksanakan pembinaan. Dengan dengan demikian sebetulnya warga pembinaan penduduk dapat mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” tegasnya.
“Dan tenaga-tenaga yang bisa lakukan aktivitas rehabilitasi itu termasuk kudu dididik dan itu belum ada hingga sekarang, kalau bisa saja di Kementerian Sosial,” sambungnya.
Tergantung Keputusan Pengadilan
Kendati demikian, seluruh itu senantiasa adanya putusan berasal dari pengadilan yang memvonis apakah orang selanjutnya sebetulnya sebagai pengguna dan bisa meniti rehabilitasi atau tidak.
“Tapi nanti adanya ketentuan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti jadi pengguna narkoba, lantas lantas direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lahi,” pungkasnya.