Personel Aparat Kemanan Gabungan Dikerahkan

Personel Aparat Kemanan Gabungan Dikerahkan

Personel
Personel Aparat Kemanan Gabungan Dikerahkan

LatestNews – Pihak kepolisian mengerahkan 1.087 personel gabungan untuk bersiaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Adapun pengerahan aparat ini untuk mengamankan jalannya persidangan kasus sidang kelanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) bagian DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Diketahui, hari ini Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, selagi persidangan berlangsung, kurang lebih 80 orang dari pendukung Hasto maupun mereka yang pro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan laksanakan aksi unjuk rasa.

Dia menghendaki ke dua belah pihak mengemukakan aspirasi dengan tertib dan tak laksanakan tingkah laku yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan mengakibatkan kerusakan sarana umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” kata dia.

Susatyo termasuk mewanti, petugas yang dikerahkan untuk pengamanan tidak ada yang mempunyai senjata api. “Petugas kudu selalu tegas, tapi melayani saudara-saudara kami yang akan mengemukakan pendapatnya,” ungkap dia.

Di segi lain, Susatyo mengimbau kepada warga yang akan melintasi Jalan Bungur Besar Raya, untuk selagi melacak jalan alternatif demi menghindari kemacetan lalu lintas.

Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Terdakwa Hasto Kristiyanto merintis akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi didalam sidang kelanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) bagian DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan hari ini, Kamis (10/7/2025).

“Agenda sidang pembacaan pleidoi,” tutur Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra didalam keterangannya.

Adapun persidangan Hasto Kristiyanto itu digelar kurang lebih pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sepanjang 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto tentang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) bagian DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Tuntutan Jaksa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara sepanjang 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti sepanjang 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat usaha suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW bagian DPR RI Harun Masiku.

“Menuntut agar agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memastikan perlihatkan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah laksanakan tindak pidana mencegah atau merintangi segera atau tidak segera penyidikan perkara korupsi dan laksanakan korupsi,” kata jaksa.

Leave a Reply

LatestNews