Pertimbangan 2 Komandan TNI Dituntut Lebih Berat

LatestNews – Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dituntut 9 tahun perjara di dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hukuman tambahan untuk keduanya juga dipecat dari kesatuan TNI AD.
Selain keduanya, adalah 15 orang lainnya juga dituntut 6 th. penjara. Mereka termasuk dituntut dipecat dari satuannya.
“Hukuman pidana 9 th. dikurangi ERA penahanan sesaat dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung kala membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky sampai tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan sudah terbukti secara sah dan memastikan atau bersama dengan sengaja menyakiti dan mengakibatkan kematian kompatibel dakwaan primer tersebut.
Prilaku para terdakwa dinilai terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dijalankan sendiri atau bersama kerja sama secara tahu Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan manfaatkan alat.
“Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas,” bacanya lagi.
Merusak Citra TNI
Hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan para terdakwa melanggar etik, merusak citra TNI, dan membuat keluarga Prada Lucky menderita. sementara perihal yang meringankan dalam terdakwa menyesal, tidak pernah didisiplinkan pada mulanya di dalam kasus apapun.
Terkait motif para terdakwa, penganiayaan ini dilakukan atas nama pembinaan sebab mulai malu sebagai senior atas dugaan penyimpangan seksual yang juga belum terbukti.
Para terdakwa termasuk dikenai restitusi atas kelakuan terhadap korban yakni sebesar Rp 544 juta bersama dengan masing-masing mengambil alih Rp 32 juta. Para terdakwa dikenai juga biaya persidangan. pada terdakwa 8 dan 16, tiap-tiap Rp 20 ribu.
