Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Rakyat
LatestNews – Presiden Prabowo Subianto memberi tambahan peluang kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor misalnya mereka mengembalikan uang rakyat.
“Saya didalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya didalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi peluang untuk tobat. Hai para koruptor atau yang terasa dulu mengambil dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya barangkali kami maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo sementara bersua mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dicermati di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
“Nanti kami beri peluang langkah mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo termasuk berharap pihak-pihak yang telah terima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Dia berjanji tak akan mengungkit masalah ini misalnya mereka taat hukum dan kewajiban.
“Kemudian hai kalian-kalian yang telah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, telah kami menghadap era depan. Kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” ujar Prabowo Subianto.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektifitas pernyataan Prabowo. Ia menyatakan korupsi sekarang dilakukan dengan cara-cara cerdas. Bahkan yang disidangkan saja, kata dia, tetap mengaku tidak korupsi.
“Nah, bagaimana caranya sesudah itu koruptor seakan-akan diambil alih hatinya supaya mengembalikan uang yang dicuri. Itu kan gak barangkali rasanya mereka akan mengaku dan menyerahkan kepada pemerintah cocok anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja, mereka tetap mangkir,” kata Boyamin kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Ia menjelaskan, secara hukum, ide Prabowo memang memungkinkan. Namun, pelaksanaannya akan sulit.
“Saya tidak terhadap posisi menunjang atau menolak, tapi sebagai usaha itu boleh, karena memang kami perlu maju ke depan kalau memang tersedia yang bertobat dan kembalikan uangnya diampuni, boleh, gak masalah, itu kan trick mengembalikan uang yang telah dicuri. Karena kalau nanti disidangkan, belum pasti uang pengganti maksimal, tambah kami kehabisan cost untuk menangani perkara pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,” tambah Boyamin.
Ia melanjutkan, pasal 4 UU No 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi dengan tegas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tapi, Presiden lewat Kejaksaan bisa tidak meneruskan penuntutan.
“Itu kan miliki diskresi makna pemerintah, kalau Kejaksaan Agung deponering tetap dimungkinkan itu. Kalau diketahui mereka laksanakan korupsi dengan kemauan jahatnya telah nampak dengan mens reanya, istilahnya begitu, tidak diampuni, tapi kalau mereka hanya kesalahanan prosedur atau apa-pun mengenai dengan keperdataan, memang susah, pasal itu tersedia orang korupsi itu pasti tersedia kemauan jahatnya. Tapi, tetap tersedia lebih dari satu masalah sesudah itu dinyatakan tingkah laku perdata. Artinya dikembalikan barangnya,” ucap Boyamin.
Ide Prabowo Patut Dicoba
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai tidak tersedia yang tidak benar dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, karena ini merupakan suatu ide.
Menurutnya, dengan kebuntuan pemberantasan korupsi sementara ini, ide layaknya adanya barangkali Amnesty asal mengembalikan uang yang dikorupsi dan juga adanya penalti pasti patut dicoba sebagai terobosan. Apalagi korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Tentu ide ini akan aplikasi dengan syarat dan keputusan berlaku. Misal perlu jujur, mengakui perbuatannya, membongkar modus korupsi yang lebih besar dan yang terutama bukan pelaku utama.
“Fakta pemberantasan korupsi di Indonesia sementara ini memang menyedihkan, KPK termasuk mengalami pelemahan walau di sisi lain Kejaksaan menggapai prestasi bagus dan kepolisian membawa instansi kortas,” kata Yudi kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Di bidang penindakan koruptor, kata dia, sementara ini kami bisa lihat bagaimana hukuman koruptor yang ringan, itu pun mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Sehingga penjara mereka hanya sebentar.
“Sementara mereka tidak bisa dimiskinkan karena belum tersedia UU Perampasan aset. Sehingga terlihat dari penjara, mereka tetap kaya.”
Sementara di bidang pencegahan, reformasi birokrasi, digitalisasi, dan perbaikan proses terhalang dengan rendahnya integritas aparat yang tetap tetap laksanakan korupsi.
Harus Dibuat Payung Hukumnya
“Ide Presiden ini pasti akan banyak pro dan kontra, bahkan sementara ini tetap tersedia ketentuan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan. Sehingga pasti kalau ide tersebut menghendaki diaplikasikan, maka perlu dibikin ketentuan baik hukum maupun teknisnya. Termasuk termasuk pasca amnesty kalau tetap laksanakan korupsi, maka hukumannya perlu terlalu berat,” tambahnya.
“Tentu mitigasi risiko termasuk perlu dilakukan layaknya semisal kejujuran koruptor ketika mengakui laksanakan korupsi supaya jangan hingga korupsi 5 kali, hanya ngaku 2 kali atau korupsi Rp10 miliar, hanya ngaku Rp3 miliar. Termasuk termasuk bagaimana pengklasifikasikan, koruptor kecil, tengah atau besar.”
Terakhir, kata Yudi, untuk merumuskan ini dibutuhkan anggapan dan pembahasan mendalam supaya bisa komprensif bagaimana idealnya pelaksanaannya.
Sebaiknya Dorong RUU Perampasan Aset
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyatakan ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, Presiden Prabowo sebaiknya fokus untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagaimana telah tertuang didalam dokumen astacita mengenai prinsip untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dan juga memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Langkah konkret yang bisa dilakukan Prabowo adalah langsung mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk langsung dibahas di DPR,” kata Agus kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, ketika RUU ini disahkan termasuk bisa memulihkan aset negara untuk sesudah itu dimanfaatkan didalam menunjang percepatan sejumlah program prioritas pemerintah.
Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menyatakan kalau pemberantasan korupsi sudi dikonkretkan, maka RUU Perampasan Aset perlu didorong.
“Tapi sayangnya itu tidak masuk prolegnas. Jadi, prinsip ini bertolak belakang dan saya tidak paham apakah presiden paham prioritas dari UU kami tahun depan. Karena kalau statement beliau tersebut bersamaan dengan perampasan aset, maka undang-undang itu seharusnya masuk ke didalam prolegnas,” kata Charles kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Jadi, kata dia, mudah-mudahan ini jadi pengingat untuk jajaran di bawah Prabowo. “Karena kebanyakan kan presiden itu perintahnya politik yang umum, tapi menurut saya untuk bangsa itu perlu konkret.”
Sehingga implementasi dan anjuran yang menyatakan akan menindak tegas, yang tidak mengaku akan dikejar secara normatif, salah satu jalur adalah UU Perampasan Aset.
Penjelasan Partai Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi peluang bagi para koruptor untuk bertobat misalnya mengembalikan hasil curiannya itu merupakan bentuk asset recovery.
“Soal pernyataan Pak Prabowo saya baru belum baca detail, tapi kalau yang dimaksud beliau sudah pasti ini nih, sudah pasti mengenai dengan asset recovery,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).
Menurutnya, tujuan utama pemberantasan korupsi yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery. Kemudian, dirinya menyinggung kinerja KPK dulu yang kerap laksanakan OTT tapi tak maksimal didalam laksanakan asset recovery.
“Nah itu yang sepanjang ini jadi misteri, dulu ya KPK dipuji-puji memang, karena banyak mengungkap laksanakan OTT, tapi kritikannya banyak. Bahwa dari OTT-OTT tersebut barang buktinya kok hanya sedikit-sedikit katanya kan, hanya Rp50 juta, hanya Rp100 juta, asset recovery-nya layaknya apa?,” jelasnya.
Dirinya menilai, pernyataan Prabowo soal asset recovery itu disampaikan didalam gaya bhs tenar supaya ringan dipahami masyarakat. Ia pun menegaskan, pernyataan itu bukan dimaksudkan untuk melepaskan para koruptor.
“Itu yang disampaikan Pak Prabowo, Pak Prabowo berbicara dengan gaya pop ya kan barangkali kami akan bukan didalam konteks akan membebaskan, pasti saja mereka akan terlalu paham,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR ini menyebut, aparat penegak hukum telah paham bilamana tersedia pihak yang terlibat masalah korupsi dan mengembalikan hasil kejahatannya akan jadi pertimbangan meringankan didalam pemberian hukuman.
“Itu hal yang terlalu teoretis sekali didalam pengetahuan hukum pidana. Jadi jangan dipelintir, jangan diframing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan melepaskan koruptor. Enggak barangkali lah itu ya,” pungkasnya.