Prof Niam Imbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah di Mina

LatestNews – Mustasyar Dini Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau para jamaah haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan untuk menanggung keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya.
“Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan kudu haji yang kudu dikerjakan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya diawali usai shubuh, dan utamanya setelah zhuhur. Akan tetapi, jangan sampai gara-gara mengejar pas afdlal tapi meniadakan keselamat jiwa kita. Karena itu mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ujar Kiai Asrorun Niam, Rabu (4/6/2025).
Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan penataan pas pelemparan jumrah tahun ini yang dikerjakan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat. Ia meyakinkan bahwa pas yang sah untuk melempar jumrah terhadap hari-hari tasyrik diawali setelah salat Subuh.
“Meski pas afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah pas yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah,” tegasnya.
Ia termasuk mengingatkan supaya jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan pas kalau keadaan fisik tidak memungkinkan, lebih-lebih bersama dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
“Kepatuhan terhadap jadwal dan pengaturan yang sudah ditetapkan adalah bagian dari melindungi keselamatan jamaah sekaligus selalu didalam koridor syariat,” pungkasnya.
Diatur didalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
Sebagaimana diatur didalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 mengambil keputusan hukum melontar jumrah di hari tasyriq bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melontar jumrah terhadap hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i kudu membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
2. Waktu melontar jumrah terhadap tiap tiap hari Tasyriq adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dikerjakan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
3. Melontar jumrah untuk tiap tiap hari Tasyriq yang dikerjakan sebelum saat fajar hukumnya tidak sah.
4. Jamaah haji yang didalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah mampu dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.