Sahroni Dukung Pencekalan Yang Di Lakukan PN

Sahroni

Sahroni Dukung Pencekalan Yang Di Lakukan PN

Sahroni
Sahroni Dukung Pencekalan Yang Di Lakukan PN

LatestNews, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Gregorius Ronald Tannur, sehingga tidak sanggup bepergian keluar negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji cara ini. Politikus NasDem ini terhitung menyinggung peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menopang penuh upaya hukum di dalam persoalan ini.

“Saya percaya sekali bersama dengan ketegasan dan komitmen Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam mengatasi persoalan ini. Beliau serupa sekali nggak pernah main-main soal penegakkan hukum. Apalagi di dalam persoalan yang nyata-nyata janggal dan telah mengambil alih perhatian seluruh masyarakat Indonesia seperti ini. Jadi kita masih memiliki banyak harapan kepada Kejaksaan,” kata dia di dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Sahroni meminta Mahkamah Agung (MA) sanggup menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur. Dirinya terhitung menyebut, masyarakat menyaksikan dan menantikan setiap beberapa langkah yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Dan mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tak bermoral kemarin. Jadi walaupun nyawa korban tidak barangkali sanggup dikembalikan, tapi setidaknya negara kudu menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Dan nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita akan ulang dipertaruhkan. Tentunya masyarakat akan menyaksikan dan menilai setiap cara dan putusan yang ada,” jadi Sahroni.

Sahroni meminta proses hukum sambungan di dalam persoalan kematian almarhum Dini, sanggup terjadi bersama dengan mempertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.

“Penegakkan hukum dan keadilan kudu selalu berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang terjadi di PN Surabaya kemarin kudu menjadi yang pertama dan terakhir,” tutup Sahroni.

Kejari Surabaya Ajukan Permohonan Cekal Ronald Tannur Keluar Negeri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Gregorius Ronald Tannur, sehingga tidak sanggup bepergian keluar negeri.

“Kami layangkan untuk permohonan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini,” ujar Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (5/8/2024).

Putu menjelaskan, permohonan cekal pada Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yakni berasal dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. “Surat permohonannya dilayangkan per hari ini,” jelasnya.

Putu meminta pencekalan pada Ronald Tannur sanggup dikerjakan secepat mungkin, demi kelancaran proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung.

Maka itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi bersama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. “Sehingga kita sanggup monitor, sehingga yang berkaitan tidak sanggup ke luar negeri,” ujarnya.

Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku tetap memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur masih berada di Indonesia.

“Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang berkaitan waktu ini masih berada di indonesia,” tandasnya.

Membebaskan Ronald Tannur

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) berasal dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan sampai menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak berasal dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, diakui tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah laksanakan pembunuhan maupun penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana di dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau ke dua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, waktu membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

LatestNews