Tak Terima Diberi Uang Keamanan Rp10.000
LatestNews – Pedagang buah diduga dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Penyebab pengeroyokan karena persoalan duit keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, bermula sementara dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban pedagang buah AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) terhadap Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Dua orang tak dikenal (OTK) memalak korban bersama dalih duit keamanan.
“Korban tengah berjualan buah alpukat didatangi dua orang yang berharap duit keamanan seikhlasnya,” ujar Ade Ary di dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).
Dia mengatakan, korban memberikan duit keamanan Rp10 ribu. Namun, ditolak oleh dua orang tak dikenal.
“Kedua orang berharap lebih,” ucap Ade Ary.
Menurut dia, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghadrik. Total, tersedia 15 orang yang diduga terlibat.
“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca bersama batu,” ucap dia.
Ade Ary menyebut, lebih dari satu orang diantaranya apalagi hingga menganiaya korban. Akibat perihal itu, korban pun mengalami luka-luka
“Korban dipukul di bagian kepala akibatnya alami luka memar terhadap dahi, muka,” terang dia.
Atas perihal itu, korban melaporkan ke Polsek Kembangan.
“Kasus ditangani Sektro kembangan,” tandas Ade Ary.
Sebelumnya, Polres Metro Depok udah menentukan enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, usai laksanakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tahanan berinisial RA di Rutan Kelas I Depok.
Enam tersangka narapidana terancam hukuman 12 th. penjara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, persoalan ini udah naik ke penyidikan. Para napi yang terlibat udah ditetapkan tersangka dan menekuni proses hukum.
“Namun demikianlah karena tersangka ini di di dalam Rutan sebagai tahanan, maka penahanannya selalu di sana,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin 2 September 2024.
Tersangka Pengeroyokan Sesama Tahanan di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara
Ade Ary menjelaskan, sekiranya terkandung tersangka yang menekuni hukuman akan divonis bebas, maka masa hukuman tersangka akan dilanjutkan karena terlibat pengeroyokan membuat korban meninggal dunia.
“Kita mengenakan Pasal 170 KUHP bersama Pasal 351 KUHP bersama ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sadar Arya.
Diketahui enam tahanan yang menjadi tersangka merupakan tahanan pendamping (Taping). Para Taping mempunyai tugas membantu menertibkan suasana di di dalam rutan yang dinilai mempunyai kelakukan baik.
“Iya menjadi kan setiap Rutan, Rutan di sini itu tersedia Taping, ini tugasnya membantu kebersihan, koordinasi sesama tahanan, tetapi pasnya (soal Taping) Karutan yang lebih sadar detailnya,” ucap Arya.
Saat disinggung soal tersangka tahanan yang akan dipindah ke Nusakambangan, Arya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Arya dambakan para tersangka selalu berada di Rutan Kelas I Depok hingga selesainya penyelidikan.
“Kalaupun tersedia kebijakan Kemenkumham atau Rutan, itu diserahkan kesana. Selama tetap di dalam proses (tahanan) kami tetap tersedia (Rutan Depok),” terang Arya.
Diduga Penganiayaan Dilakukan bersama Kabel
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Depok Lamarta Surbakti membenarkan perihal tersebut, yang di mana diduga dilakukan tahanan lainnya bersama gunakan alat.
“Mungkin tersedia lebih dari satu perihal yang mungkin tersedia alatnya, layaknya kabel informasinya kemarin,” ujar dia, Sabtu 31 Agustus 2024.
Lamarta mengakui, terhadap sementara kejadian, Rutan Kelas I Depok di dalam proses perbaikan instalasi listrik. Diduga kabel itu yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Kabel- kabel listrik, kami kembali tersedia termasuk perbaikan listrik, itu mungkin yang diambil,” ucap Lamarta.
Lamarta tidak menyatakan secara tertentu para tahanan menganiaya korban gunakan kabel listrik. Begitu pun sementara disinggung dugaan terdapatnya luka tusukan terhadap korban sehingga membuat korban tewas.
“Kalau itu kami belum tahu, kami tidak tersedia apa, menanti hasil otopsinya, kami sadar termasuk mungkin berasal dari penyidik nanti,” ucap Lamarta.
Saat disinggung para tahanan gunakan kabel untuk menganiaya korban, Lamarta belum sadar secara pasti. Begitu pun bersama bentuk dan ukuran panjang kabel yang digunakan para tahanan untuk menganiaya korban.
“Mungkin putus, putus ya, terkecuali ukurannya aku itu belum sadar juga,” terang Lamarta.
Lamarta mengungkapkan, korban dan para tahanan yang laksanakan penganiayaan bukan teman sekamar. Hal itu karena korban merupakan tahanan yang baru berkunjung dan dititipkan ke Rutan Kelas I Depok.
“Bukan teman kamar, karena baru termasuk masuk, baru datang,” ungkap Lamarta.
Diketahui, korban merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya atas persoalan narkotika. Korban dititipkan ke Rutan Kelas I Depok terhadap Kamis (29/8/2024) dan udah dilakukan kontrol kesegaran dan pemangkasan rambut layaknya tahanan lainnya.
“Mungkin di situ antara napi itu ketemu, kejadiannya sore,” terang Lamarta.
Dia menuturkan, terhadap sementara penganiayaan, para petugas Rutan Kelas I Depok tengah tersedia pergantian shift penjaga. Peristiwa itu terbilang cepat sehingga petugas baru mengetahuinya setelah kejadian.
“Kebetulan tengah pergantian shift, dan perihal berjalan cepat, sehingga kami tahunya setelah kejadian,” tutur Lamarta.