Terduga Korupsi Di Larang Keluar Negeri
LatestNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki masalah dugaan korupsi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan dalam masalah korupsi ASDP yakni terhadap sistem kerja mirip usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, th. 2019- 2022. Dari penanganan masalah itu KPK sesudah itu jalankan pencekalan.
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, terhadap tanggal 11 Juli 2024 KPK sudah mengeluarkan surat ketetapan nomor 887 th. 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang berasal dari pihak swasta yakni inisial A.
“Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yakni saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” beber Tessa.
Pencekalan itu, kata Tessa berlaku sepanjang enam bulan kedepan. Dia menyebutkan keempat orang itu masih ada di Indonesia dan pencekalan itu agar mereka dapat kooperatif saat dipanggil dalam alur pemeriksaan.
Jembatan Nusantara Perkuat Penyeberangan di Lebih berasal dari 20 Wilayah Indonesia
PT Jembatan Nusantara (JN) sebagai salah satu entitas anak usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) konsisten mengoptimalkan sarana penyeberangan kapal ferry di lebih berasal dari 20 wilayah di Indonesia.
Layanan penyeberangan di 20 wilayah ini untuk memaksimalkan konektivitas dan serta memacu perkembangan ekonomi masyarakat.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyebutkan JN selaku anak usaha sejak sistem akuisisi oleh ASDP terhadap th. 2022 konsisten jalankan ekspansi tempat layanan, dan berbarengan dengan ASDP konsisten memperkuat sarana angkutan penyeberangan di Tanah Air.
Keduanya berkomitmen untuk jadi terdepan dalam penerapan keselamatan terstandarisasi dan layanan prima kepada semua pengguna jasa.
“Layanan komersial JN di sejumlah titik penyeberangan difokuskan untuk mendukung dan memaksimalkan obyek induk dalam memperlancar menjalankan masyarakat dan logistik di sejumlah titik wilayah, utamanya yang hanya dapat dijangkau oleh moda ferry,” jelasnya, Minggu (2/6/2024).
Daftar Rute Layanan Penyeberangan
Adapun kuantitas armada JN sebanyak 53 unit, yang sementara ini aktif melayani di 21 lintasan diantaranya Air Putih-Sei Selari di Batam, Amolengo-Labuan di Baubau, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan-Taipa Palu, Bardan-Siantan, Batam-Bintan, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Sei Selari, Batulicin-Tanjung Serdang, Dumai-Rupat, Kariangau-Panajam, Kayangan-Pototano, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Ketapang, Lembar-Padangbai, Merak-Bakauheni, Surabaya-Ende, Surabara Labuan Bajo, dan tanjung Api-api – Muntok.
Adapun lintasan yang dilayani oleh kapal punya JN diantaranya Air Putih-Sei Selari di batam, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan – Taipa Palu, Bardan – Siantan di Pontianan, sampai Surabaya yang melayani lintasan jarak jauh menuju Kupang dan Sape dengan lintasan Surabaya-Ende dan Surabaya-Labuan Bajo.
Saat ini untuk lintasan long distance ferry (LDF), JN melayani rute Balikpapan – Pare-pare dengan mengoperasikan KMP Swarna Bahtera berkapasitas 4.538 GT dan sementara tempuh tidak cukup lebih 34 jam.
“Kehadiran sarana JN di sejumlah titik lintasan amat mutlak dalam mendukung kelancaran sistem distribusi logistik di wilayah Indonesia Tengah dan Timur serta mendukung mobilitas masyarakat untuk berpergian antar Pulau, seperti berasal dari pulau Jawa ke Bali, berasal dari Pulau Kalimantan ke Sulawesi, sampai Pulau Jawa ke Nusa Tenggara Timur,” ujar Corsec ASDP.