Tim Hukum Hasto Kristianto
LatestNews – Tim Hukum Hasto Kristianto menegaskan, tidak ada nama kliennya didalam persoalan Harun Masiku berasal dari fakta sidang yang telah diputuskan oleh hakim secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim hukum berasal dari Hasto sementara sidang perdana praperadilan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, pengembangan ditunaikan oleh termohon (KPK) didalam penyidikan (Hasto) yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan bersama fakta hukum,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Patra, pertimbangan hakim yang telah terlihat di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku bersama Hasto Kristianto serupa sekali.
“Tidak ada yang membuktikan keterlibatan pemohon (Hasto),” tegas Patra.
Patra juga mengklaim, tidak ada keterlibatan kliennya juga dibuktikan berasal dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28 yang mempertimbangkan, dana yang diberikam kepada Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri bukan berasal dari uang Hasto, tetapi Harun Masiku cocok pernyataan mereka.
“Dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dana operasional langkah pertama dan ke dua kepada terdakwa berasal berasal dari Harun Masiku,” Patra menandasi.
KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) formal menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka persoalan dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto terhadap 24 Desember 2024.
Namun status hukum selanjutnya tengah diuji oleh Tim Hukum Hasto Kristianto melalui mekanisme praperadilan. Mereka menegaskan, kliennya tidak terlibat dan penetapan tersangka kepada Hasto lebih terlihat motif politiknya ketimbang pembuktian hukum.
Pengacara Sebut Hasto Tak Pernah Diperiksa KPK sebagai Calon Tersangka
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban jalankan pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak cuman bermodal minimal dua alat bukti. Tujuannya supaya tercipta transparansi dan dukungan hak asasi manusia (HAM).
Dengan begitu, maka seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat menambahkan keterangan yang sebanding bersama bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Menurut Todung, pemeriksaan pemohon didalam hal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak dapat disebut sebagai pemeriksaan calon tersangka.
Alasannya, karena tidak melalui keputusan yang cocok putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 mengenai aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara, bukan hanyalah langkah formil.
“Dalam perkara ini pemohon belum pernah menambahkan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomor sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, berkenaan menambahkan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan,” kata Todung sementara sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Todung menyimpulkan, termohon yaitu KPK didalam menetapkan Hasto sebagai tersangka ditunaikan tanpa pernah memanggil dan atau berharap keterangan terlebih dahulu secara formal sebagai saksi atau calon tersangka didalam perkara ini.
“Maka cocok bersama prosedur keputusan hukum berlaku, hal ini bertentangan bersama hukum berlaku didalam UU KPK,” ucap Todung Mulya Lubis menandaskan.