TNI Berbisnis Tidak Mengganggu Profesionalitas
LatestNews, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan, usulan menghapus larangan anggota TNI berbisnis di dalam Revisi UU TNI harus dikaji mendalam.
Dia berharap, jikalau itu ada, maka dibikin aturan rinci lebih-lebih dahulu dan penjelasan tentang dikarenakan pencabutan larangan tersebut.
“Harus dijelaskan jika Kemhan dan Mabes mengizinkan prajurit bisnis, maka harus ada aturan jelas, jangan sampai prafesionalitas TNI terganggu dan mereka mulanya bertugas memelihara keamanan malah berbalik sibuk mengurusi usaha masing-masing,” kata Dave waktu dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia mengingatkan, tugas TNI adalah memelihara stabilitas negara oleh dikarenakan itu tugas negara lah untuk menjamin kesejahteraan prajurit.
“TNI memiliki peran dan tanggung jawab amat penting dan jadi tidak benar satu punggung utama memelihara stabilitas negara, tidak benar satu tugas pemerintah adalah meyakinkan kesejahteraan dan keperluan dasar tiap tiap prajurit itu terpenuhi baik keperluan sehari-hari selanjutnya sandang, pangan, papan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi memperlihatkan usulan pencabutan larangan usaha itu tidak ada di dalam draft Revisi UU TNI.
“Ini tidak ada di di dalam draft,” kata Bobby.
Dia menyebut prajurit hatus menjalankan tugas cocok tupoksinya dan bukannya berbisnis.
“Bahwasanya seorang prajurit harus menjalankan tupoksi nya, tidak merendahkan martabat institusi, dan tidak jadi pemegang saham di dalam usaha yg berada di dalam ruang lingkup kekuasaannya,” jelasnya.
“Ya jikalau ada induk koperasi untuk kesejahteraan prajurit, simpan pinjam, selayaknya tidak masalah,” sambungnya.
Masih Dalam Proses
Hadi Tjahjanto angkat berkata soal wacana ada penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis di dalam revisi UU TNI.
Menurut dia, semua itu tetap di dalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus terhadap pasal 47 tentang jabatan sipil dan pasal 53 tentang batas usia dinas keprajuritan.
“Ya ini kan tetap di dalam sistem ya, kami utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini tetap konsisten di dalam pembahasan,” kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Karena sampai waktu ini, lanjut dia, pihaknya tetap menanti usulan lain dari TNI di dalam menaikkan dan melakukan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Kemudian TNI termasuk dapat menaikkan pasal pasal di dalam revisi,” memahami Hadi.
Sesuai Kebutuhan Zaman
Hadi mengklaim, di dalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah aturan yang menyesuaikan dengan keperluan zaman.
“Diantara ancaman ancaman yang sekarang udah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini dapat dijabarkan di dalam bentuk operasi militer selain perang,” klaim dia.
“Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP termasuk dapat mengulas operasi kinetik,” jelasnya.
Oleh dikarenakan itu, Hadi menyebutkan pemerintah tetap konsisten menampung masukan-masukan selama tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sampai dengan Agustus 2024 sebelum saat diserahkan ke DPR.
“Ini semua dapat di dalam satu pembahasan, masuk di di dalam DIM, oleh dikarenakan itu TNI dan Polri konsisten memberi masukan masukan, untuk perbaikan cocok keperluan masyarakat, cocok dengan kekinian,” kata dia.