Wali Kota Semarang Minta Di Doakan
LatestNews, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu udah mencukupi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana kurang lebih di check sepanjang dua jam oleh penyidik instansi antirasuah.
Diketahui, yang perihal di check atas masalah dugaan bersifat penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu mengatakan tentang dirinya yang menghendaki penjadwalan kembali pemeriksaan yang perlu ditunaikan terhadap Selasa 30 Juli 2024.
Dia menuturkan, tak sanggup hadir lantaran ada rapat paripurna dengan DPRD Jawa Tengah.
“Saya hari ini mencukupi panggilan yang semestinya hari Selasa, gara-gara ada kesibukan paripurna yang perlu dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya mencukupi panggilan,” ucap Mba Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia pun cuma menghendaki doa dari proses hukum yang menjeratnya “Alhamdulillah udah cocok prosedur, dan mohon doanya saja,” singkat Mba Ita.
Di sedang perjalanan keluarnya dari gedung KPK, dia enggan bicara soal pencalonan dirinya didalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029.
“Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar,” Ita menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan empat tersangka masalah korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
“KPK udah menentukan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik selanjutnya terkandung tiga masalah sekaligus yang menjerat enam tersangka.
“Menerbitkan sprindik dugaan korupsi bersifat penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan kata lain Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini termasuk udah ditunaikan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Beberapa saat lalu termasuk penyidik antirasuah udah laksanakan penggeledahan di sekitaran Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendapatkan sejumlah uang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih didalam perhitungan.
“Ada sejumlah uang namun masih didalam konfirmasi jumlahnya gara-gara masih berlangsung,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).
Selain itu ditemukan termasuk dokumen pergantian APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang termasuk sempat ditemukan oleh tim penyidik layaknya dokumen pengadaan terhadap tiap-tiap dinas Pemkot Semarang.
“Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, tetap ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 hingga dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan tiap-tiap dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang memuat catatan-catatan tangan,” beber Tessa.
Untuk selanjutnya, penyidik merencanakan bakal laksanakan pemeriksaan sejumlah saksi yang bakal ditunaikan terhadap pekan depan di wilayah Semarang.
“Kemungkinan besar kesibukan pemeriksaan itu bakal ditunaikan minggu depan,” kata Tessa.