Walkot Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka

Walkot Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka

Walkot
Walkot Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka

LatestNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dengan sebutan lain RM jadi tersangka korupsi. Selain Risnadar, KPK ikut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novian Karmila (NK).

“Telah menemukan bukti permulaan yang lumayan untuk meningkatkan perkara ini ke step penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kala konferensi pers di KPK, Rabu (4/12/2024).

Ghufron menyebutkan modus yang dipakai oleh RM yaitu dengan cara melakukan pemotongan dana berasal dari duwit ubah pada anggota Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Uang tersebut digunakan untuk keperluan privat Risnandar.

“Ketiga tersangka terlibat dalam pemotongan anggaran ubah duwit di lingkungan pemkot Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 lantas Plt yaitu MU dan TS (Tengku Suhaila) dianggap mencatat duwit keluar maupun duwit masuk perihal pemotongan anggaran GU. NK terhitung berperan melakukan penyetoran duwit kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru,” ungkap Ghufron.

Pada November 2024, Setda Kota Pekanbaru mengajukan menambahkan anggaran manfaat Makan dan Minum berasal dari APBD 2024. Uang menambahkan itu terhitung pada pada akhirnya mengalir ke kantong Risnadar.

“Dari menambahkan ini dianggap PJ Walikota menerima bagian duwit sebesar Rp2,5 miliar,” beber Ghufron.

Sementara ini udah ada sembilan orang yang udah diamankan penyidik KPK terhitung Risnandar. Total duwit tunai yang diamankan Rp6,8 miliar.

Penahan Tersangka

Untuk Pj Walkot Pekanbaru dengan dua tersangka lainnya, disangkakan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK setelah itu melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 s.d. 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” pungkas Ghufron.

Leave a Reply

LatestNews